Di jaman yang bisa dibilang modern ini banyak sekali kreatifitas kreatifitas yang di lakukan oleh kaum manusia khususnya di indonesia. Sehingga mau tidak mau pemerintah harus lebih serius menanggapi perkembangan pola fikir manusia apalagi di bidang industri kreatif. Ada hal yang memang perlu diperhatikan oleh pemerintah maupun para pelaku industri kreatif , tujuannya untuk mengiringi perkembangan indutri kreatif di indonesia yaitu dalam hal Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Jangan sampai karena tidak adanya iringan dari pemerintah dalam urusan perlindungan hukum menimbulkan ketidak semangatan para kreator untuk selalu eksis dalam dunianya. Contoh, para musikal (pencipta lagu) yang bisa dibilang bingung dan was-was karena hasil dari ciptaannya banyak sekali yang beredar di pasaran dengan versi bajakan.
Kondisi yang bisa di bilang amburadul seperti ini seharusnya pemerintah mulai memperhatikan secara komprehensif karena hal itu dapat sedikit membantu dan mendukung perekonomian bangsa indonesia. Sangat miris ketika para kreator kreator tumbang Cuma gara-gara tidak ada dukungan lebih dari pemerintah.
Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta industri tersebut. Definisi industri kreatif tersebut merupakan terjemahan dari UK DCMS Task Force Tahun 1998 (Industri kreatif-depdag-blogspot.com, 21 Oktober 2007).
Ada beberapa industri kreatif yang memang memiliki peluang untuk berkembang yaitu: periklanan, desain fashion,kerajinan, desain, permainan interaktif (game), musik, video-film dan fotografi, layanankomputer dan piranti lunak (software), arsitektur, musik, seni pertunjukan, televisi dan radio, penerbitan dan percetakan serta riset dan pengembangan.
Hanya saja peluang di atas tidak berjalan sesuai dengan keinginan para kreator-kreator semisal bidang desain Industri, ada keganjalan antara aturan yuridis dan kebutuhan praktis di masyarakat, sehingga aturan tentang desain industri belum efektif dalam mendukung perkembangan usaha industri kreatif di Indonesia. Memang undang-undang tentang Desain Industri telah mengatur bahwa untuk legalitas suatu desain industri wajib didaftarkan dan yang bikin miris pendaftarannya membutuhkan waktu yang lama, ketika melihat industri kreatif sangat terkait dengan trend pasar yang sangat cepat atau mudah berubah sesuai keinginan konsumen (pasar).
Dilihat dari segi yuridis, peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual telah cukup representatif untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha industri kreatif di Indonesia. Namun demikian, dalam implementasinya masih sering muncul persoalan-persoalan di lapangan yaitu terkait penegakan hukum dan waktu penyelesain pendaftaran yang cukup lama. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang lebih bijak misalnya mempercepat proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual yang semula hitungan tahun menjadi minggu atau bulan. Pemerintah khususnya aparat penegak hukum harus benar-benar serius dalam memproses setiap pelanggaran hak cipta, merek maupun hak desain industri agar terwujud kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI