perundungan juga bisa disebut bullying ialah tindakan yang dilakukan secara sengaja dan berulang-ulang untuk menyakiti, merendahkan, atau mendominasi orang lain,hal ini bisa dilakukan secara verbal, fisik, atau sosial, baik di dunia nyata maupun di dunia nyata Semakin tahun jumlah kasus perundungan semakin naik, seperti pada tahun 2023 tercatat Jumlah kasus perundungan di Indonesia meningkat tajam pada tahun 2023, yaitu sebanyak 136 kasus dengan 19 orang meninggal. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yaitu 266 kasus pada tahun 2022, 53 kasus pada tahun 2021, dan 119 kasus pada tahun 2020.
perundungan atau bullying merupakan masalah sosial yang meresahkan, terutama di kalangan anak-anak, remaja, dan orang tua. Perundungan sering terjadi di sekolah dan lingkungan sehari-hari. Beberapa jenis bullying yang sering dialami korban adalah: Bullying fisik (55,5%), Bullying verbal (29,3%), Bullying psikologis (15,2%). Perundungan atau bullying di sekolah dapat disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya ialah
1.) perasaan rendah diri
Anak-anak yang memiliki perasaan rendah diri cenderung lebih rentan mengalami bullying Pengaruh teman sebaya.Remaja menghabiskan banyak waktu di sekolah dan berinteraksi dengan teman-temannya, sehingga pengaruh teman sebaya cukup dominan
2.) pengaruh media sosial
Tayangan di televisi dan media sosial dapat membentuk pola perilaku bullying
3.) masalah psikologis perilaku
Pelaku bullying mungkin memiliki rasa kekurangan dalam diri, sehingga muncul keinginan untuk mendapat eksistensi yang lebih
4.) keinginan memiliki kekuasaan
Pelaku bullying mungkin ingin mengontrol dan mengendalikan segala hal
5.) pengalaman masa kecil yang buruk