Lihat ke Halaman Asli

Andi Rahman

ANALIS KEBIJAKAN KEMENPORA

Strategi Peningkatan Partisipasi Olahraga Masyarakat Disabilitas Melalui Public Private Partnership

Diperbarui: 1 November 2024   13:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemenpora RI

Strategi  Peningkatan Partisipasi Olahraga  Masyarakat Disabilitas Melalui Public Private Partnership

Proyek perubahan ini disusun dengan maksud untuk merumuskan strategi peningkatan partisipasi olahraga masyarakat disabilitas melalui P3 (Public Private Partnership). Terdapat banyak stakeholder yang terlibat dalam proyekperubahan ini diantaranya: Kemenko PMK Kemendikbud, Kemensos, Staf Khusus Presiden Urusan Disabilitas Pemerintah Daerah dan sektor private (NPC, NPCI, Special Olympics, Persatuan Tuna Netra Indonesia, Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia, dll).

 Sesuai Undang-undang RI No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas pada pasal 1 ayat 1 berbunyi "Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya". 

Hal ini didukung dengan adanya Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) untuk Partisipasi aktif berolahraga masyarakat, yang tertuang pada Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2021 yang menjelaskan tingkat partisipasi berolahraga masyarakat tahun 2021 s.d. 2024 adalah 40%, sementara dari hasil survei SDI (Sport Development Index) menunjukkan hasil capaian partisipasi sebesar 25,4%. 

Sehingga diperoleh hasil kesenjangan sebesar 14,6% yang berarti bahwa perlu adanya peningkatan partisipasi olahraga masyarakat disabilitas dengan mengoptimalkan P3 yakni kemitraan antara entitas organisasi pemerintah pusat/daerah, sektor swasta serta organisasi masyarakat.

Sebagai project leader hal penting yang harus dilaukan adalah membuat milestone jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek diantara adalah: (1) Menerbitkan Peraturan Deputi  tentang peningkatan indeks partisipasi  olahraga disabilitas; (2) Membentuk forum olahraga disabilitas pada tingkat nasional, provinsi dan daerah; (3) Pembentukan Kader Penggerak Olahraga Disabilitas  (KPOD) yang terdiri dari mahasiswa, pemuda dan stakeholder olahraga dan (4) Membangun prototipe aplikasi indeks partisipasi olahraga disabilitas hasil kerja sama P3 ( Public Private Partnership).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline