Lihat ke Halaman Asli

Review Materi Sosiologi Hukum

Diperbarui: 9 Desember 2024   13:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Pertama, mari kita bahas pengertian sosiologi hukum. Sosiologi hukum adalah studi tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Ini mencakup bagaimana hukum terbentuk, diterapkan, dan diresapi dalam kehidupan sehari-hari." 

"Hukum tidak berdiri sendiri, melainkan terikat pada kenyataan sosial. Hukum berfungsi untuk menciptakan ketertiban, namun sering kali hukum juga harus beradaptasi dengan perubahan Masyarakat.Tidak hanya sekadar aturan yang tertulis; ia juga harus mencerminkan realitas sosial. Misalnya, hukum yang tidak relevan dengan kondisi masyarakat dapat menimbulkan ketidakpuasan. Di sinilah pentingnya hukum untuk beradaptasi dengan perubahan sosial." 

"Saat kita membahas yuridis empiris, kita berbicara tentang kajian hukum yang berdasarkan fakta-fakta sosial. Sebaliknya, yuridis normatif fokus pada norma dan aturan yang ada. Keduanya penting untuk memahami keseluruhan hukum." 

"Selanjutnya, mari kita lihat madzhab pemikiran hukum, dimulai dengan positivisme. Positivisme menekankan bahwa hukum adalah produk dari keputusan manusia dan tidak terpengaruh oleh nilai-nilai moral." 

"Berbeda dengan positivisme, sociological jurisprudence menekankan pentingnya konteks sosial dalam hukum. Hukum harus dipahami dalam kerangka masyarakat yang melahirkannya." 

"Selanjutnya, ada konsep living law, yang berfokus pada bagaimana hukum hidup dalam praktik sehari-hari. Sementara utilitarianism menilai hukum berdasarkan manfaat yang diberikan kepada masyarakat." 

"Dalam hal ini Emil Durkheim berpendapat bahwa hukum mencerminkan nilai-nilai masyarakat. Ia percaya bahwa hukum berfungsi sebagai alat untuk menjaga solidaritas sosial." 

"Selain itu, Ibnu Khaldun juga memberikan kontribusi besar dalam memahami hukum dan masyarakat. Ia menekankan pentingnya konteks historis dalam perkembangan hukum." 

"Sementara itu Max Weber membedakan antara jenis-jenis otoritas yang mendasari hukum, seperti tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Ini membantu kita memahami bagaimana hukum diterima dalam masyarakat." 

"Serta HLA Hart menekankan pentingnya aturan dasar dalam sistem hukum dan bagaimana aturan ini berfungsi dalam praktiknya." "Efektivitas hukum sangat penting. Hukum yang baik adalah hukum yang dapat diterapkan dan diikuti oleh masyarakat. Hukum yang efektif mampu menciptakan keadilan dan ketertiban. Efektivitas hukum sebagai kunci untuk menciptakan masyarakat yang adil dan tertib. Upaya untuk meningkatkan efektivitas hukum perlu melibatkan semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat itu sendiri." 

"Hukum juga berfungsi sebagai kontrol sosial, membimbing perilaku individu dan kelompok dalam Masyarakat Ia membantu menjaga norma dan nilai-nilai dalam masyarakat, sehingga perilaku individu dapat terarah dengan baik tentunya. Adapun jenis-jenis control sosial dalam hukum Kontrol Formal: Dilakukan oleh lembaga resmi seperti polisi, pengadilan, dan pemerintah. Contoh: penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Kontrol Informal: Dilakukan oleh masyarakat atau kelompok sosial melalui norma, tradisi, dan nilai yang ada. Contoh: teguran dari tetangga ketika ada perilaku yang dianggap tidak pantas." 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline