Lihat ke Halaman Asli

andhin ravika

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A Hart)

Diperbarui: 5 November 2024   02:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pokok-pokok Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart.

* Pokok pemikiran Max Weber

Max Weber adalah seorang sosiolog, filsuf, ahli hukum, dan ekonom politik Jerman. Salah satu teori Max Weber yang populer adalah teori tentang tindakan sosial. Studi teori tindakan sosial ini berdasarkan pada pemahaman tujuan dan makna yang melekat pada individu dalam tindakan mereka sendiri. Tindakan ini bisa berupa reaksi terhadap tindakan orang lain atau didasari oleh harapan terhadap tindakan mereka. Dengan adanya teori ini bisa kita gunakan sebagai alat untuk memahami perilaku setiap individu dan kelompok, di mana setiap tindakan pasti terdapat motif dan tujuan tertentu. Max Weber mengemukakan ada 4 jenis tindakan sosial, yaitu:

1. Rasionalitas Instrumental (Zweick-Rationalitat), Tindakan yang dilakukan berdasarkan perhitungan rasional untuk mencapai tujuan tertentu.

2. Rasionalitas Nilai (Weirt-Rationalitat), Tindakan yang dilakukan berdasarkan keyakinan terhadap nilai-nilai tertentu, terlepas dari hasil yang dicapai.

3. Tindakan Afektif (Affeictual Action), Tindakan ini dipicu perasaan atau emosi tanpa refleksi intelektual atau perencanaan yang sadar seperti perasaan kebahagiaan, kesedihan atau kemarahan.

4. Tindakan Tradisional (Traditional Action), Tindakan yang didasarkan pada kebiasaan atau tradisi, tanpa banyak refleksi rasional.

* Pokok pemikiran H.L.A Hart

H.L.A. Hart, atau Herbert Lionel Adolphus Hart, adalah seorang filsuf hukum dan merupakan salah satu tokoh terpenting dalam aliran positivisme hukum. H.L.A Hart menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah dan harus dipatuhi terlepas dari nilai moral yang mungkin terkandung di dalamnya. Ia berargumentasi bahwa pemahaman hukum harus berdasarkan fakta sosial, bukan pada moralitas. H.L.A Hart membedakan antara "aturan primer" (aturan yang mengatur perilaku) dan "aturan sekunder" (aturan yang mengatur pembuatan, perubahan, dan penegakan aturan primer). Ini termasuk "aturan pengakuan," yang memberikan kriteria untuk pengenalan hukum. Walaupun Hart mengakui adanya hubungan antara hukum dan moralitas, ia berargumen bahwa keduanya harus dipisahkan. Hukum tidak selalu mencerminkan moralitas, meskipun ada interaksi antara keduanya. Menurut Hart, inti dari sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan (secondary rules). Aturan utama merupakan ketentuan informal tentang kewajiban-kewajiban warga masyarakat yang memenuhi kebutuhan dalam bermasyarakat. Sedangkan aturan tambahan terdiri 3 aturan, yakni:

1. Rules of recognition, berfungsi untuk menentukan kriteria suatu norma agar dapat dianggap sebagai hukum yang sah dalam suatu sistem hukum.

2. Rules of change, mengatur bagaimana aturan hukum dapat diubah atau dibatalkan dalam suatu sistem hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline