Lihat ke Halaman Asli

Andhika Hadi Pratama

Memberi informasi tanpa basa-basi

Pengguna Kendaraan Listrik Harus Tahu Beda SPLU dan SPKLU

Diperbarui: 16 Desember 2021   20:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://otomotif.kompas.com/

Bagi pengendara kendaraan listrik SPLU (Stasiun Pengisian Listrik Umum) barangkali terdengar tidak asing. Seperti yang dikabarkan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menyediakan SPLU dan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum). Namun tahu kah ada perbedaan di antara keduanya?

Saat ini, SPLU sudah terdapat 7.000 unit yang tersebar di 3.800 lokasi di seluruh Indonesia, dan 1.922 unit berada di Jakarta. Ada empat jenis SPLU, yaitu Standing/Tower, Hook/Pole Mount, Hang/Wall Mount, dan Stall/Pedestal. Namun untuk saat ini, SPLU memang digunakan kebanyakan oleh para pedagang kaki lima. Sedang untuk daya yang terdapat pada SPLU hanya sebesar 5,5 kVA sampai 22 kVA.

Sementara SPKLU disediakan sejak Presiden mengeluarkan Perpres No. 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle)

Untuk perbedaan antara SPLU dan SPKLU terletak pada dayanya. Jika tadi SPLU memiliki daya 5,5 kVA sampai 22 kVA, SPKLU memiliki daya 22 KW sampai 150 KW. Sementara untuk SPKLU baru ada sembilan lokasi, antara lain di Tangerang, Bali Selatan, Jakarta, dan Bandung.

Dikarenakan perbedaan besar daya di antara keduanya, SPLU hanya bisa digunakan oleh motor listrik, dan SPKLU dikhususkan untuk mobil dan bus listrik. Besaran daya SPKLU tidak cocok dengan kendaraan jenis motor listrik.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline