Lihat ke Halaman Asli

Penawaran Jasa Keuangan Melalui Telepon, Legalkah?

Diperbarui: 23 Agustus 2018   12:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber ilustrasi: campaignasia.com

Meskipun di negeri orang, Prancis, nomor telepon selular Indonesia saya selalu aktif. Dan akan selalu saya aktifkan. Alasannya sederhana. Nomor tersebut teregistrasi di bank di Indonesia, yang terhubung dengan internet banking. Kalau nomor tersebut hangus. Maka internet banking akan terblokir. Seperti ketika kasus kartu debit sudah expired. Internet banking pun terblokir. Tidak bisa transaksi. Hanya bisa cek saldo saja.

Selain itu: ada alasan lain. Ada nilai sejarah. Nomor Indonesia itu sudah saya gunakan sejak 2004. Sejak kuliah S1 dulu di UGM. Jadi sudah 14 tahun. Nomornya pun mudah diingat. Jadi saya akan selalu mempertahankannya.

Selama di Prancis ini, saya puluhan kali menerima SMS. Promosi jasa keuangan. Kredit mobil, motor, gadai, kartu kredit, dan sebagainya. Saya bertanya-tanya. Dari siapakah data nomor tersebut? Apakah data bank saya bocor? Seperti pernah viral beberapa bulan yang lalu, ketika database nomor telepon nasabah perbankan bisa diperjualbelikan. Entahlah. Mungkin saja.

Pernah ketika di Indonesia. Saya ditelepon oleh telemarketing sebuah bank. Menawarkan kartu kredit. Alasannya: catatan kartu kredit saya, di bank X, tempat saya menabung, bagus. Statusnya lancar. Jadi saya ditawari kartu kredit oleh bank tempat telemarketing bekerja. Padahal bank tersebut berbeda dengan tempat saya menyimpan uang. Saya pun berkesimpulan: data yang dia punya dari bank X! Tempat saya menabung. Tapi saya tidak punya bukti. Sayangnya pula, saya tidak menanyakan dari mana dan bagaimana ia tahu status kredit saya lancar.

Kembali ke puluhan SMS promosi di atas. Ketika saya teringat penawaran kartu kredit tersebut. Saya pun berkesimpulan. Data nomor telepon berasal dari sumber yang sama. Mungkinkah? Saya tidak tahu. Tapi mungkin juga karena hal lain. Seperti mungkin saya pernah bernarsisria menuliskan nomor telepon selular saya. Di dunia maya. Yang bisa diketahui oleh siapapun. Yang punya akses internet. Mungkin saja bukan?

Tapi terkait SMS promosi. Yang tentang jasa keuangan lewat telepon seluler itu. Baik itu lewat telepon langsung. Ataupun lewat pesan tertulis: SMS, WA atau lainnya. Saya bertanya: apakah itu legal? Jawabannya sudah saya temukan. SMS promosi itu melanggar hukum tapi dengan catatan. Bagaimana penjelasannya?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan. Tepatnya Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013. Tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Silakan baca Pasal 19. Saya tuliskan dengan lengkap di sini:

Pasal 19: Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen.

Dalam penjelasan pasal 19 disebutkan, "Yang dimaksud dengan 'sarana komunikasi pribadi' dalam ayat ini adalah sarana komunikasi yang bersifat personal misalnya antara lain email, short message system, dan voicemail."

Jadi jelas. Sangat terang benderang. Tanpa persetujuan konsumen. Tanpa persetujuan kita. Promosi yang dimaksud tidak boleh dilakukan. Karena melanggar peraturan OJK.

Bagaimana jika melanggar? Tentu ada sanksinya. Silakan baca pasal 53 peraturan OJK tersebut. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis. Sampai dengan pencabutan izin kegiatan usaha.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline