Lihat ke Halaman Asli

Ketika Ormas Anarkis Berlindung Di Balik Kebebasan Berorganisasi

Diperbarui: 18 Januari 2017   00:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Belum hilang dari ingatan kita tentang kejadian-kejadian anarkis yang melibatkan ormas didalamnya belakangan ini. Terlebih baru beberapa hari silam bentrok antara ormas Gerakan masyarakat bawah Indonesia (GMBI) dan Front pembela Islam (FPI) pecah dibeberapa daerah diwilayah hukum Jawa Barat dan berujung pada pengrusakan markas salah satu ormas di wilayah Ciamis, Tasikmalaya dan Bogor. 


Melihat gesekan yang melibatkan ormas kian hari kian meresahkan sudah sepatutnya Polri bertindak tegas dengan langkah yang cepat dan cermat agar kasus ini tidak berlarut dan mengakibatkan konflik yang meluas dan berkepanjangan. Diperlukan penanganan khusus dengan kejelian ekstra dalam kasus ini mengingat dalam kasus konflik seperti ini diantara kedua belah pihak yang berkonflik akan selalu mengaku menjadi korban yang diserang oleh kubu lawan dan saling tuduh yang terus menerus tak pernah berhenti. Oleh karenanya penanganan khusus oleh Polisi penting dilakukan terlebih kasus ini sangat rentan disusupi oleh intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan. 


Dalam hal berorganisasi, negara terus menjunjung tinggi kebebasan berorganisasi namun jangan sampai kebebasan berorganisasi ini digunakan untuk menghimpun kekuatan agar dapat menakuti pihak-pihak disekelilingnya termasuk pihak penegak hukum yang menjadi ujung tombak penegakan hukum dalam sebuah negara. Seringkali kebebasan berorganisasi direpresentasikan dengan kebebasan dalam bertindak yang merujuk pada kebebasan dalam melakukan tindakan secara bebas secara berkelompok seperti jika ada gesekan antar anggota kelompok akhirnya berujung pada tindakan agresif yang dilakukan secara berkelompok, melakukan penyerangan hingga pengrusakan yang menimbulkan kekacauan dan keresahan ditengah masyarakat. 

Kalau saja ormas-ormas yang meresahkan di masyarakat itu terbukti melakukan pelanggaran hukum berat dan harus dibubarkan, aparat penegak hukum harus melakukan pembubaran melalui proses hukum yang disahkan oleh putusan pengadilan sehingga dapat dipastikan keabsahannya dan tidak menimbulkan polemik dikemudian hari. Jika seandainya pembubaran tersebut telah dilakukan, aparat penegak hukum, pemerintah, pemuka agama dan berbagai elemen dalam masyarakat harus bersinergi dengan kuat agar sel-sel ideologi dalam organisasi yang telah dibubarkan tersebut tidak ber-reinkarnasi dan menjelma dalan wujud lain yang lebih ganas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline