Ada beberapa artikel saya mengenai pemilihan di masa pandemi ini. Jujur saja bahwa beberapa artikel saya memang sempat mempertanyakan niat "nekat" pemerintah melanjutkan tahapan Pilkada 2020 menjadi 9 Desember tahun ini.
Padahal oleh KPU disodorkan ada 3 opsi penundaan dimana dua opsi lainnya adalah di tahun 2021. Tetapi melalui RDP antara pemerintah, DPR dan penyelenggara disepakati bersama tahapan Pilkada tetap dilanjutkan.
Sebenarnya bukan pesimis dengan apa yang telah disepakati bersama, tetapi kondisi negara yang sedang berjuang lepas dari wabah covid 19 tentu akan memberi kehkawatiran terhadap penyelenggaraan Pilkada.
"Salus populi suprema lex esto", setidaknya ungkapan ini beberapa kali saya tuliskan dalam artikel yang berjudul "Pilkada 2020: antara Pandemi dan Demokrasi" dan "Menimbang Keselamatan Petugas Pilkada".
Di sisi lain yang menjadi pertimbangan adalah mengenai kualitas penyelenggaraan dan tingkat partisipasi pemilih jika wabah masih terus melanda. Sehingga menjaminkan keselamatan bagi petugas dan masyarakat luas dengan mematuhi protokol kesehatan bisa meyakinkan masyarakat untuk datang ke TPS menyalurkan hak pilih. Demikian ulasan saya pada artikel yang berjudul "Menjaga Partisipasi di Masa Pandemi".
Kini tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2020 telah memasuki masa pencocokan dan penelitian data pemilih atau lebih lazim disebut coklit.
Sebelumnya KPU telah membentuk petugas pemutakhiran data pemilih atau PPDP di semua daerah yang menggelar Pilkada serentak. Merujuk pada Pasal 58 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan bahwa DPT Pemilu terakhir menjadi sumber pemutakhiran data pemilihan dengan mempertimbangkan daftar pemilih potensial atau yang sering disebut DP4.
Jika melihat dari hal tersebut tentu saja diatas kertas kita akan berpendapat bahwa tantangan pemutakhiran data tidak akan terlalu mengalami kendala sebab Pemilu terakhir kurang lebih baru setahun digelar.
Masih merujuk pada Pasal 58 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 maka KPU mengintegrasikan aturan pada PKPU tentang Pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 yang mengatur ketentuan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
Pada pasal 23 ayat 1 menyebutkan, PPDP melakukan coklit dengan mendata pemilih melalui rukun tetangga (RT) atau sebutan lainnya. Kondisi pandemi yang sedang melanda membuat coklit yang dilaksanakan oleh PPDP akan berbeda dengan coklit yang dilaksanakan saat event Pemilu yang lalu.
Selaku penyelenggara teknis, KPU telah merancang sistem coklit yang dilaksanakan oleh PPDP dengan berkoordinasi awal dengan Rukun Tetangga (RT) atau sebutan lainnya.