Lihat ke Halaman Asli

Andang Masnur

Komisioner

Perlukah Mengeluarkan "Fatwa Haram" Merokok Sampoerna?

Diperbarui: 1 Mei 2020   05:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

aladokter.com

Ditengah mewabahnya virus ini spekukasi berita tentang peluang lebih besar tertularnya perokok terkadang kita dapati. Covid yang menyerang saluran pernapasan dihubungkan dengan resiko penyakit yang dapat ditimbulkan oleh rokok.

Tetapi argumentasi bantahan yang menyebutkan bahwa salah satu komposisi dalam sebatang rokok dapat membunuh virus covid pun beredar. Bahwa cengkeh yang terkandung di dalam sebatang rokok diyakini bisa membunuh virus termasuk covid 19. Meskipun sampai saat ini kabar tersebut belum bisa kita simpulkan sebagai hal yang benar secara medis.

Kabar terjangkitnya virus covid 19 karyawan pabrik rokok Sampoerna di Surabaya jelas menghebohkan masyarakat. Kita ketahui bawa jumlah perokok di Indonesia begitu tinggi. Apa lagi merk rokok yang disebutkan tersebut sangat terkenal dan paling sering kita temukan.

Disebutkan bahwa dua orang karyawan PT. HM Sampoerna tbk, meninggal dunia dan positif covid 19. Hal tersebut membuat ratusan karyawan lainnya kini di karantina. Nah bagaimana dengan rokok sampoerna yang sekarang beredar?

Tentunya kita sering mendengar bahwa virus covid mampu bertahan di beberapa jenis benda termasuk kertas dan plastik. kemampuan bertahan hidup ini yang membuat kita perlu mewaspadai bukan tidak mungkin rokok sampoerna yang kini beredar di masyarakat terpapar virus.

Lantas bagaimana menyikapi ini? Jika membadingkan kebijakan beribadah bisa dikendalikan oleh pemerintah untuk tidak dilakukan secara berjamaah maka tidak ada salahnya pemerintah melarang perokok di Indonesia menghisap rokok sampoerna ini. Pemerintah juga bisa mengeluarkan kebijakan untuk menyetop peredaran rokok tersebut sebab bukan tidak mungkin peredarannya menjadi salah satu penyebab masifnya penularan virus covid di tengah masyarakat.

Meskipun pihak perusahaan memberikan klarifikasinya bahwa sebelum diedarkan prodak mereka telah melewati masa karantina produk selama lima hari sebelum disitribusikan. Tetapi sekali lagi siapa yang dapat menjamin peredaran rokok tersebut steril dan aman untuk di konsumsi (isap) oleh masyarakat.

Kita menanti perhatian pemerintah dan betul-betul mempertimbangkan kebijakan yang dapat menyelamatkan masyarakat banyak dari penyebaran virus covid 19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline