Lihat ke Halaman Asli

Pendekatan Sosiologi Hukum dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

Diperbarui: 11 Desember 2023   09:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Andalusita Farida Kusuma Wardani

NIM: 212111055

Kelas: Hukum Ekonomi Syariah 5B

1. Analisis Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum itu ada empat yaitu, kaidah hukum; penegak hukum; sarana atau fasilitas; dan warga masyarakat. Pemaparan lebih jelasnya sebagai berikut.

a. Kaidah Hukum

Kaidah Hukum, di sini arti dari kaidah merupakan patokan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak jadi kaidah hukum merupakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kukuasaan yang sifatnya mengikat setiap orang pemberlakuaannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu. Menurut sifatnya kaidah hukum dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

Kalau dikaji secara mendalam, agar hukum itu berfungsi maka setiap kaidah hukum harus memenuhi ketiga macam unsur di atas, sebab:

(1) bila kaidah hukum hanya berlaku secara yuridis, ada kemungkinan kaidah itu merupakan kaidah mati;

(2) kalau hanya berlaku secara sosiologis dalam arti teori kekuasaan, maka kaidah itu menjadi aturan pemaksa;

(3) apabila hanya berlaku secara filosofis, kemungkinannya kaidah itu hanya merupakan hukum yang dicita-citakan (ius constituendum)

b. Kaidah Penegak Hukum

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline