Lihat ke Halaman Asli

UTS Sosiologi Hukum

Diperbarui: 7 November 2023   20:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Andalusita Farida Kusuma Wardani

NIM: 212111055

Kelas: Hukum Ekonomi Syariah 5B

UTS SOSHUM

1. Pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli

  • Menurut Soerjono Soekanto
  • Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap suatu hukum dan mengapa seseorang gagal menaatinya.
  • Menurut Satjipto Rahardjo
  • Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum.
  • Menurut R. Otje Salman
  • Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial secara empiris dan analitis.
  • Menurut Soetandyo Wignjosoebroto
  • Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.
  • Menurut Donald Black
  • Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.

Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian sosiologi hukum menurut para ahli tersebut bahwa sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara gejala sosial dengan fenomena hukum yang terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari yang berguna untuk menegakkan ketertiban dalam masyarakat.

2. Menurut saya sosiologi hukum adalah suatu kajian secara analitis dan empiris dari gejala sosial yang terjadi di masyarakat dengan hukum yang berlaku yang berguna untuk menegakkan keadilan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

3. Contoh kasus dan analisis faktor faktor yang mempengaruhi efektivitas Hukum dalam masyarakat

Sebagai contoh korban D pada tanggal 23 Desember 1999 mengalami perkosaan namun putusan Pengadilan Negeri di Pangkal Pinang menyatakan bahwa terdakwa H tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perkosaan dan cabul. Terdakwa H dibebaskan dari segala dakwaan dan dipulihkan nama baiknya. Jaksa Penuntut Umum kasus ini kemudian mengajukan permohonan banding dan di tingkat kasasi permohonan banding tersebut dikabulkan. Terdakwa H dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan Perkosaan dan memidana terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun (Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.1021 K/Pid/2000).

Kebijakan perlindungan korban perkosaan dalam hukum positif Indonesia selama ini belum terlaksana dengan baik, masalah kejahatan selalu difokuskan pada apa yang dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana. Perlindungan korban hanya diartikan secara tidak langsung dengan pencegahan kejahatan, yang seolah sudah tercapai bila pelakunya telah dipidana. Berdasarkan hasil analisis yaitu;

a) Polisi lebih memprioritaskan dalam penanganan kasus dan melindungi hak-hak korban perkosaan;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline