Standar Nasional Pendidikan: Garis Besar Kualitas Pendidikan di Indonesia
Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan acuan atau tolok ukur minimal yang harus dipenuhi oleh seluruh satuan pendidikan di Indonesia. SNP berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan bermutu. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap peserta didik di seluruh wilayah Indonesia memperoleh pendidikan yang setara dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Delapan Standar Nasional Pendidikan
SNP terdiri dari delapan standar yang saling berkaitan dan mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan. Kedelapan standar tersebut adalah:
* Standar Kompetensi Lulusan: Menentukan kompetensi yang harus dimiliki oleh lulusan pada setiap jenjang pendidikan.
* Standar Isi: Menentukan materi pembelajaran yang harus diajarkan pada setiap jenjang dan mata pelajaran.
* Standar Proses: Menentukan proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
* Standar Penilaian: Menentukan cara menilai pencapaian kompetensi peserta didik.
* Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Menentukan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
* Standar Sarana dan Prasarana: Menentukan fasilitas yang harus tersedia di satuan pendidikan.
* Standar Pengelolaan: Menentukan tata kelola satuan pendidikan yang efektif dan efisien.