OJK telah melakukan pembekuan kegiatan PT Permodalan BMT Ventura Syariah dengan Nomor Surat Pembekuan Kegaitan Usaha S-35/PL.1/2023 pada Oktober 2023 lalu. Alasannya dilakukannya pembekuan dikarenakan perusahaan tersebut tidak mampu merealisasikan recana pemenuhan guna memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat yang ditetapkan oleh OJK. Akibatnya PT Permodalan MBT Ventura Syariah tidak dapat melakukan kegiatan usaha. Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan atas enam perusahaan modal ventura yang belum memenuhi ekuitas minimum.
Pembekuan yang dilakukan oleh OJK memberikan dampak kepada lembaga keuangan syariah karena penuruna kepercayaan masyarakat secara umum. Selain itu penutupan ini juga merugikan para pemegang saham dan nasabah PT Permodalan BMT Ventura Syariah. Selain itu stabilitas industry keuangan syariah juga terganggu,
Penutupan perusahaan modal ventura syariah mungkin disebabkan pengelolaan risiko yang kurang transparansi dimana transparansi tersebut berguna untuk mengetahui cara perusahaan mengidentifikasi, mengelola, serta mengevaluasi risiko yang terjadi. Penerapan prinsip-prinsip syariah juga dapat dipantau dari transparansi pengelolaan risiko. Kurangnya transparansi pada pengelolaan invetasi juga bisa menyebabkan tergerusnya kepercayaan masyarakat kepada perusahaan modal ventura syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H