Dinamika dalam praktik penyusunan, penetapan hingga realisasi anggaran khususnya pada pemerintah daerah dewasa ini megalami efek distrust dari masyarakat. Aktor – aktor yang terlibat dalam penganggaran baik Eksekutif maupun Legislatif terjebak dalam aktivitas yang diluar substansi pelayanan kepada masyarakat, disebabkan perilaku oportunis dari individunya. Perilaku aktor penyusun anggaran cenderung mempermainkan angka – angka rupiah pada alokasi dana yang akan dianggarkan dan dijadikan sebagai alat tawar menawar kepentingan yang sifatnya politis. Anggaran yang semestinya bermuara pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai amanah Undang -undang Nomor 32 tahun 2004 ternyata hanya imajinasi belaka.
Berkaca dari kasus – kasus korupsi yang membanjiri pemberitaan – pemberitaan dimedia massa terlihat bahwa aktor utamanya adalah kepala daerah serta anggota - anggota dewan yang terhormat, seperti kasus korupsi yang melibatkan keluarga Ratu Atut Chosiyah di provinsi Banten, Korupsi berjamaah DPRD Gunung Kidul, tertangkapnya Annas Maamun Gubernur Riau atas dugaan kasus korupsi oleh KPK, dan masih banyak lagi. Akhir – akhir ini KPK merilis ada 290 kepala daerah dan 3.600-an anggota DPRD yang terlibat kasus korupsi selama kurun waktu beberapa tahun belakangan ini, data tersebut diperoleh dari Dirjen Otonomi daerah Kementerian Dalam Negeri (kompas online, 20 Oktober 2014). Angka kasus korupsi yang sangat fantastis, tentu saja mengkonfirmasi kondisi kehidupan rakyat Indonesia seperti kualitas hidup, pendidikan, kesehatan dan pendapatan yang masih jauh dari kata sejahtera.
Sumpah jabatan dan janji – janji politik ketika kampanye, begitu juga retorika politik yang sangat menggugah hati layaknya seorang super hero yang akan menyelamatkan kehidupan orang banyak hanya ceremony dan sandiawara semata. Semboyan berjuang demi dan atas nama rakyat yang selalu disuarakan ketelinga rakyat hanya semakin me-nina bobokkan rakyat kedalam keterpurukan dan kesengsaraan hidup. Dibalik itu semua ternyata terselip kepentingan individu dan kelompok yang dibungkus nuansa politik antara eksekutif dan legislatif. Dalam realitas ini Widavsky dan Caiden (dikutip oleh Jumaidi 2014) mengatakan sepintas tampak bahwa anggaran untuk kepentingan rakyat, tetapi anggaran tersebuat adalah realitas semu.
Praktek disfungsional yang berhubungan dengan penganggaran sektor publik adalah sindrom menghabiskan dana. Lembaga/organisasi cendrung untuk terlibat dalam pengeluaran yang tidak perlu, seperti melakukan mark-up anggaran sebelum tahun fiskal berakhir karena takut jumlah dana alokasi berkurang dimasa depan (Ranghunandan, et al 2012). Contoh lain perilaku oportunis eksekutif dan legislatif adalah memodifikasi anggaran sebelum ditetapkan, memasukkan usulan – usulan proyek yang bernilai besar, serta sikap yang cenderung memasukkan usulan – usulan proyek yang mudah dikorupsi dengan mengharapkan fee project yang cukup besar (Jumaidi 2014). Realitas perilaku oportunis anggota dewan terkesan hanya untuk memuaskan nafsu rupiah, tidak respon terhadap permasalahan – permasalahan kesejahteraan masyarakat. Masih banyak lagi perilaku – perilaku eksekutif dan legislatif yang disorientasi terhadap pelayanan publik yang terjadi dalam sebuah drama diplomasi dan negosiasi.
Penganggaran tidak bisa dipisahkan dari aspek perilaku manusia karena penganggaran bersifat teknis (Ikhsan dan Ishak 2005). Kemampuan untuk mencapai aspek teknis penganggaran dengan menggunakan faktor manusia sebagai subjek dipengaruhi oleh komponen perilaku (Raghunandan, et al 2012). Karena aspek manusialah yang bekerja untuk menyusun anggaran tersebut. Aspek perilaku manusia pada hakikatnya adalah subjek yang bekerja untuk sesuatu hal sebagaimana fungsinya untuk menciptakan apa yang dikehandakinya. Dalam mencapai tujuan organisasi yang akan merencanakan penganggaran harus mempunyai komitmen dan kredibilitas individu setiap individu guna mensinergikan aspek perilaku dengan tujuan organisasi.
Bila ditelaah dari teori Stewardship bahwa pada hakikatnya manusia secara fitrah cendrung pada yang Hanif (benar) seperti dapat dipercaya, mampu mengemban tanggung jawab, memiliki integritas dan kejujuran terhadap orang lain. Teori Stewardship adalah teori yang menggambarkan situasi dimana para individu tidak termotivasi oleh kepentingan pribadi mereka tetapi ditujukan pada sasaran utama mereka untuk kepentingan organisasi (Anton 2010). Asumsi penting dari stewardship adalah mensinergikan seluruh kepentingan hanya untuk mencapai tujuan organisasi sehingga bermuara pada tujuan kesejahteraan masyarakat. Ketika ada konflik kepentingan, maka substansi dari teori stewardship akan menetralkan pertentangan yang terjadi dengan memberi penjelasan bahwa kepentingan masyarakat berada diatas seluruh kepentingan lainnya. Proses tersebut harus berjalan dengan kondisi harmonis dan kemitraan antara pelaku penganggaran dengan baik, komunikasi yang efektif juga tranparansi yang jelas.
Budaya Gotong royong yang dimiliki bangsa indonesia adalah suatu konsep budaya yang memiliki nilai-nilai keakraban dan kasih sayang untuk melakukan tindakan-tindakan yang positif. Jika ditinjau dari teori Stewardship budaya gotong royongsecara sosiologi memberi makna bahwa keakraban dan kebersamaan yang dilandasi kasih sayang dalam praktek penganggaran cenderung akan membentuk perilaku yang positif, karena ketika keakraban dan kebersamaan terjalin dalam hubungan sosial, dalam hal ini hubungan eksekutif/legislatif dengan masyarakat akan meminimalisir perilaku yang mengedepankan kepentingan pribadi atau kelompok, selanjutnya sifat egosentris dan oportunis akan terkikis oleh nilai – nilai kasih sayang yang terkandung dalam konsep budaya gotong royong.
Praktik penganggaran oleh eksekutif/legislatif dengan semangat gotong royong haruslah dimaknai sebagai hubungan simbiosis mutualisme antara eksekutif/legislatif dengan masyarakat. Hubungan yang harmonis, simpati dan sesitif terhadap persoalan – persoalan kebutuhan masyarakat sehingga dalam proses penganggaran mulai dari perencanaan hingga penetapan haruslah memikirkan pengalokasian dana sesuai dengan anggaran yang dibutuhkan untuk merealisasikan kebutuhan – kebutuhan prioritas masyarakat pada pos – pos belanja daerah.
Secara filosofis budaya gotong royong adalah sikap tenggang rasa, rasa saling membutuhkan, dan semangat kebersamaan dalam membangun daerah dan manusianya. Implementasi nilai gotong royong dalam proses penganggaran merupakan bagian dari profesinalisme, mementingkan kepentingan bersama (kesejahteraan masyarakat), loyalitas dalam kebersamaan untuk menciptakan anggaran yang rasional sejalan dengan pendapatan daerah. Agar tidak terjadi pengeluaran lebih besar daripada pendapatan, sikap dan perilaku harus jauh dari kepentingan – kepentingan individu atau kelompok. Sehingga percepatan pembangunan daerah juga manusianya akan cepat tercapai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H