Lihat ke Halaman Asli

Ana Syelviana

Mahasiswi IAIN Jember

RUU Pertanahan Pencabutan Hak Milik Tanah

Diperbarui: 30 September 2019   09:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

RUU Pertanahan merupakan salah satu RUU yang akan disahkan oleh DPR. Namun RUU ini masih menjadi polemik lantaran mengandung sejumlah pasal yang dinilai bermasalah. Serta banyak perlawanan dari kalangan masyarakat akan disahkan ya RUU Pertanahan ini. 

Masyarakat meminta agar pemerintah tidak tergesa-gesa dalam menetapkan RUU Pertanahan, karena RUU Pertanahan ini menerapkan pencabutan hak milik tanah seseorang yang tidak dimanfaatkan. 

Adapun alasan-alasan tidak masyarakat menolak pengesahan RUU Pertanahan antara lain :

1. Pembahasan RUU Pertanahan belum melibatkan berbagai pemangku kepentingan, khususnya masyarakat sipil. 

2. RUU Pertanahan tidak merespon ketimpangan struktural penguasaan tanah. 

3. RUU Pertanahan memicu terjadinya korporatisasi dan komodifikasi tanah.

4. RUU Pertanahan belum memerhatikan perlindungan ekosistem. 

5. RUU Pertanahan berpotensi menyebabkan terjadinya perampasan hak atas tanah atas nama perubahan tata ruang dan kepentingan umum. 

6. RUU Pertanahan mengabaikan persoalan dan pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat yang selama ini terjadi. 

7. RUU Pertanahan belum mengatur secara komprehensif mengenai penyelesaian konflik agraria. 

8. RUU Pertanahan belum menjawab persoalan dualisme kewenangan pengelolaan administrasi Pertanahan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline