Nama : Anasya Hening Nur Istiqomah
NIM : 222111239
Dimana suatu efektifitas hukum dalam berfungsinya ukum yang enjadi pemain peran penting, dimana apabila peraturan sudah aik, tetapi kualitas dari petugas penegak hukum kurang baik, maka disinal terlihat sebuah slah.
Mengutip pendapat J.E.Sahetapy yang engatakan
"Dalam rangka penegakan hukum dan implementasi penegakan hukum bahwa penegakan keadilan tanpa kebenaran adalah suatu kebijakan. Penegakan kebenaran tanpa kejujuran adalah suatu kemunafikan. Dalam kerangka penegakan hukum oleh setiap lembaga penegakan hukum (inklusif manusianya) keadilan dan kebenaran harus dinyatakan, harus terasa dan terlihat, harus diaktualisasikan".
Menariknya adalah menguraikan mengenai awal sejarah terbentuknya sosiologi di Indonesia yang muncul pada abad ke-20, dimulai pada perubahan dan dinamika pada masyarakat. lahirnya sosiologi hukum dipengaruhi oleh tiga ilmu, yaitu filsafat hukum, ilmu hukum, dan sosiologi yang berorientasi pada bidang hukum. Filsafat hukum memberikan landasan teoritis dan pemikiran kritis terhadap sistem hukum. Pikiran filsafat juga dapat dimulai dari sudut pandang yang berbeda dan secara tidak langsung menggugat hukum positif. Dengan menggabungkan ketiga disiplin ini, sosiologi hukum dapat menganalisis dan memahami hubungan antara hukum dan masyarakat secara lebih komprehensif.
Pengertian sosiologi hukum dari beberapa ahli hukum yaitu, sosiologi hukum memandang hukum bukan hanya sebagai aspek normatif semata, tetapi juga sebagai kumpulan fakta empiris yang nyata dalam masyarakat. Pendekatan sosiologi hukum melibatkan analisis terhadap berbagai aspek hukum dari berbagai sudut pandang, dengan tujuan mencapai keseimbangan informasi tentang fenomena sosial yang terkait dengan hukum. Dalam hal ini, sosiologi hukum berusaha untuk memahami bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat, bagaimana hukum mempengaruhi perilaku dan interaksi sosial, serta bagaimana faktor-faktor sosial mempengaruhi pembentukan dan implementasi hukum.
Dengan pendekatan ini, sosiologi hukum dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang peran dan fungsi hukum dalam masyarakat. Sosiologi terdapat karakteristik yaitu, Sosiologi hukum memiliki tujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktik-praktik hukum dalam masyarakat.
Dari buku ini kita dapat mengetahui apa manfaat dari Mempelajari sosiologi hukum, yaitu memiliki pemahaman pertumbuhan dan perkembangan fenomena yang ada dalam masyarakat. Melalui ilmu sosiologi hukum, kita dapat mengidentifikasi gejala-gejala tersebut dan mencari solusi untuk mengatasi atau mengeliminasi masalah yang muncul.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H