Lihat ke Halaman Asli

Anastasya Dwi Maharani

Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Sanksi Hukum Menyadap Handphone Pasangan

Diperbarui: 21 November 2022   11:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam suatu hubungan, komunikasi dan kepercayaan merupakan hal yang penting. Namun, pada kenyataan nya banyak orang yang merasa curiga dan tidak percaya kepada pasangannya. Sehingga banyak orang yang memata-matai pasangan nya, termasuk menyadap hp pasangan.

Biasanya penyadapan hp dilakukan karena orang tersebut tidak percaya dengan pasangan nya. Orang tersebut khawatir pasangan nya selingkuh melalui media online. Sehingga, ia melakukan penyadapan hp.

Menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Pasal 40 tentang telekomunukasi menjelaskan bahwa penyadapan termasuk kategori perbuatan yang dilarang. Setiap orang dilarang melakukan penyadapan dan menyebarkan informasi tentang orang lain dan disebarkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

Apabila ada yang melanggar peraturan tersebut, maka akan dijatuhi ancaman hukuman penjara paling lama 10 Tahun penjara atau denda hingga 800 juta rupiah.

Oleh karena itu, sangatlah penting untuk menjaga komunikasi dengan pasangan, sehingga kepercayaan akan meningkat dan terhindar dari masalah penyadapan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline