Topeng monyet adalah pertunjukan di mana monyet dilatih untuk melakukan trik-trik sambil mengenakan kostum topeng. Praktik ini sering dikritik karena melibatkan penyiksaan dan penyalahgunaan hewan, sehingga di banyak negara telah dilarang. di banyak negara, pertunjukan topeng monyet telah dilarang karena dilihat sebagai bentuk penyalahgunaan hewan. Banyak pemerintah dan organisasi hak-hak hewan menganggap praktik ini tidak etis dan merugikan bagi kesejahteraan hewan. Sebagai gantinya, ada upaya untuk mempromosikan alternatif hiburan yang lebih manusiawi dan ramah hewan.
Ada banyak hiburan yang lebih manusiawi dan ramah hewan bisa termasuk pertunjukan seni, musik, tarian, dan teater yang melibatkan manusia tanpa memanfaatkan hewan untuk hiburan. Alternatif lainnya adalah pertunjukan hewan yang mempromosikan pendidikan dan konservasi alam, di mana hewan-hewan tersebut tidak dipaksa untuk melakukan trik-trik tetapi diberi kesempatan untuk menunjukkan perilaku alami mereka dalam lingkungan yang sesuai.
Pelaku penyiksaan topeng monyet dapat dijerat dalam pasal-pasal yang berhubungan dengan pelanggaran kesejahteraan hewan dalam undang-undang perlindungan hewan atau undang-undang kesejahteraan hewan di masing-masing negara. Pasal-pasal tersebut dapat mencakup larangan terhadap penyiksaan, penelantaran, dan penyalahgunaan hewan, serta menetapkan sanksi pidana atau denda bagi pelanggar. Hal ini dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi masing-masing.
Di Indonesia, perlindungan hewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perlindungan Hewan. Beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku topeng monyet jika terjadi pelanggaran terhadap kesejahteraan hewan adalah sebagai berikut :
Pasal 29: Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan penderitaan pada hewan.
Pasal 30: Setiap orang dilarang secara melawan hukum memelihara, merawat, atau menggunakan hewan dalam pertunjukan, pameran, atau perlombaan yang tidak memperhatikan kesejahteraan hewan.
Pasal 31: Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, teguran, pencabutan izin, atau denda administratif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H