"Wilayah bagian dari Indonesia diperbolehkan memisahkan diri untuk membentuk negara baru yang lebih maju."
"Hmmm... Benar atau salah ya, jawaban untuk soal pernyataan tersebut?" benak saya spontan bereaksi. Saya sedang menelusuri soal-soal PH (Penilaian Harian) milik Bungsu, dalam rangka mempersiapkan diri sendiri terlebih dahulu, agar nanti dapat lebih nyaman dan lancar saat menemani Bungsu belajar Pendidikan Pancasila untuk PAT-nya (Penilaian Akhir Tahun).
Reaksi benak saya berlanjut. Bagi aktivis gerakan yang ingin memisahkan diri, ataupun generasi muda yang menjunjung tinggi hak asasi dan kebebasan memilih, soal pernyataan ini mungkin cenderung dijawab dengan "benar".
Sementara bagi masyarakat Pancasilais maupun generasi tua yang normatif, soal pernyataan ini mungkin langsung dijawab dengan tegas sebagai "salah".
Secara logika, terus terang saya masih bingung menentukan jawaban "benar / salah" atas soal pernyataan tersebut. Bukankah pada kenyataannya, provinsi Timor Timur dahulu juga berjuang untuk memisahkan diri dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), dan sekarang berdiri sendiri sebagai negara republik Timor-Leste? Namun bila banyak provinsi yang akan berlaku serupa, bukankah itu akan mengulang kembali sejarah pemberontakan daerah pada masa awal kemerdekaan Indonesia? Bagaimana nasib bangsa Indonesia dan keutuhan NKRI kemudian?
Rasa ingin tahu pun langsung mendorong saya untuk membaca modul pelajaran terkait. Paragraf berikut ini memberikan penjelasan yang masuk akal.
Pada saat ini, dunia tengah memasuki suatu era, yang disebut sebagai era globalisasi. Indonesia, sebagai salah satu negara di dunia ini, juga tengah melalui globalisasi. Dalam era globalisasi, batas-batas negara seolah-olah dianggap tidak ada, sehingga berbagai pengaruh dari negara lain dalam segala bidang dapat dengan mudah masuk ke Indonesia. Hal ini bisa menimbulkan dampak positif dan negatif. Kita harus menerima sepenuhnya dampak positif globalisasi. Akan tetapi, kita harus mencegah dampak negatifnya. Salah satu cara terbaik untuk menangkal pengaruh globalisasi adalah dengan memperkokoh keutuhan negara. Artinya, kita harus bersatu untuk menangkal / mencegah seluruh dampak negatif globalisasi. Kita harus bersatu dengan menjadikan Pancasila sebagai alat untuk menangkal dampak negatif itu. Jika kita tercerai berai, kita akan sulit menangkalnya.
Paragraf di atas mengingatkan saya tentang fungsi Pancasila sebagai dasar negara,
yang sakti dalam memperkokoh keutuhan negara.
Saya tersenyum menemukan kembali nilai berharga tersebut. Benak saya tidak ragu lagi menjawab soal pernyataan itu sebagai "salah".