Lihat ke Halaman Asli

Cynthia Ardanentya

Legal Officer

Terbelenggu Loyalitas Management Trainee

Diperbarui: 25 Agustus 2018   09:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi lembur

Seorang buruh berjalan lesu kembali ke rumah kosnya. Ia adalah anak muda rajin dan tekun dalam balutan pekerjaan Management Trainee yang bahkan tidak pernah diketahui oleh seluruh buruh di pabriknya. 

Program Management Trainee ini dijalankan oleh sebuah perseroan terbatas berkembang "PMR" di sektor industri makanan pada sebuah kawasan industri Tangerang. 

Buruh tersebut mampu mengayomi berbagai macam buruh lain dari kalangan berumur lebih sehingga mendapat piala "naik jabatan" sebagai seorang supervisor setelah bekerja selama kurang lebih  4 (empat) bulan.

Menjadi pengetahuan umum bahwa program Management Trainee adalah suatu program akselerasi yang dibentuk oleh perusahaan untuk membentuk fresh graude untuk sampai di proses manajerial dalam  waktu singkat, sebagaimana dikutip oleh Glints.  

Management Trainee merupakan suatu proses learning by doing dimana seorang pekerja akan melaksanakan pekerjaan yang nantinya akan ia laksanakan sehari-hari sekaligus melatih kemampuan manajerial dan leadership untuk mendampingi pekerja lain dalam perusahaan.  

Fresh graduate yang mendaftar pada program Management Trainee ini terikat oleh perjanjian yang ditentukan oleh perusahannya. Sebuah perjanjian kerja memiliki asas kebebasan berkontrak  sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bahwa setiap orang berhak untuk menentukan dengan siapa ia akan membuat perjanjian, bebas untuk menentukan bentuk dan isi perjanjian dan bebas untuk membuat pilihan hukum (choice of law). Asas ini menekankan pada keseimbangan kedudukan antara para pihak.

Menurut Hugh Collins (2003:15), asas ini mencegah kemungkinan buruh diperlakukan sama dengan komoditas sehingga telah memberi prinsip untuk menghormati harga diri, kebebasan, dan kesamaan kedudukan buruh dengan warga negara. Menjadi pengetahuan umum juga bahwa asas ini akan mengalami degradasi dalam penerapannya.

Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain . 

Sebagai pengemban klausula "memperkerjakan tenaga kerja" membuat pemberi kerja sedikit superior dibandingkan buruh yang membutuhkan pekerjaan untuk menyambung hidup sehari-hari.

Kedudukan superior ini membuat seorang buruh yang berjalan lesu tersebut mengikuti dinamika kebebasan kontrak Management Trainee. Buruh tersebut mendapatkan kedudukan baru sebagai "supervisor" dengan tambahan kewajiban sistem shift mulai pukul 07.00 hingga 20.00 WIB tanpa ada hitam diatas putih atau perubahan perjanjian kerja yang menjelaskan tambahan hak yang seharusnya ia peroleh, yaitu kenaikan gaji pokok.

Sistem shift tidak dapat diterapkan secara sembarangan sebab berdasarkan Kepmenakertrans No. 233/Men/2003 bahwa jenis pekerjaan yang boleh menerapkan sistem pembagian shift kerja pagi, siang, dan malam adalah jasa kesehatan, pariwisata,transportasi, pos dan telekomunikasi, penyediaan listrik, pusat perbelanjaan, media massa, dan keamanan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline