Lihat ke Halaman Asli

Ana Sopanah

Dosen Universitas Widyagama Malang

Sosialisasikan Tax Amnesty: Jokowi Gandeng Asosiasi

Diperbarui: 15 Juli 2016   21:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jokowi Pimpin Sosialisasi Tax Amnesty (Koleksi Pribadi)

Saat ini sedang berlangsung Sosialiasi Tax Amnesty di Convention Hall Grand City Surabaya, yang dihadiri oleh sekitar 2000 orang dari berbagai Asosiasi, diantaranya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur dan Ikatan Konsultan Indonesia (INKINDO) Wilayah Jawa Timur. Acara yang langsung di pimpin oleh Jokowi bertujuan untuk meyakinkan kepada seluruh masyarakat bahwa pemerintah terbuka dan transparan dalam persoalan Tax Amnesty.  Sosialisasi ini akan dilakukan dibeberapa kota besar, utamanya yang banyak pengusaha atau tingkat usahanya tinggi. Surabya yang merupakan Kota Terbesar Kedua, mendapatkan kesempatan kedua setelah Jakarta.

Para Peserta dari Berbagai Asosiasi Hadir diantaranya IAI Jatim (Koleksi Pribadi)

Begitu pentingkah Tax Amnesty? Sampai-sampai Presiden Jokowi langsung turun tangan mensosialisasikan kebijakan ini. Secara sederhana tax amnesty adalah pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah. Tujuan dilakukannya tax amnesty ini, agar para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara (Reni Indah). Berbagai pemberitaan di Media, dinyatakan bahwa banyak “orang kaya” di Indonesia yang menyimpan uang mereka di luar negeri, salah satunya di Singapura, dengan memanfaatkan tax treaty. Oleh karena Pemerintah Indoensia mellaui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong diberlakukannya tax amnesty ini untuk menarik kembali uang milik warga Indonesia yang disimpan di luar negeri.

Pada tahun 1984, Indonesia pernah memberlakukan tax amnesty, namun pelaksanaannya tidak efektif karena respon WP sangat kurang dan tidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh. Oleh karena itu, pelaksanaan tax amnesty kali ini harus dilaksanakan secara hati-hati dan dipersiapkan secara matang. Selain itu diperlukan dukungan semua pihak utamanya Pengusaha yang banyak menyimpan uang di Luar Negri. Inkindo Jawa Timur sebagai salah satu Asosiasi yang membawahi Perusahaan Konsultan ikut hadir dalam acara ini. Di Jawa Timur setidaknya ada 500 lebih perusahaan yang berada di bawah Asosiasi Inkindo dan tentunya mempunyai aset yang cukup banyak. Sementara Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur sebagai asosiasi profesi yang menaungi seluruh akuntan di Jawa Timur menjadi wadah para akuntan, baik yang berpraktek sebagai akuntan sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pajak, juga berkepentingan terkait dengan tax amnesty ini. Di harapkan para akuntan ini akan melakukan sosialiasi di

Para Peserta dari Asosiasi INKINDO Jatim (Koleksi Pribadi)

Berdasarkan pemberitaan diberbagai Media, potensi penambahan penerimaan pajak bisa sampai 100 triliun bahkan bisa lebih. Angka wajib pajak sekarang sekitar 27 juta. Dan berharap dengan adanya tax amnesty akan bertambah menjadi dua kali libat, bahkan lebih. Dan yang lebih penting lagi adalah jumlah pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajaknya akan bertambah. Kebijakan tax amnesty tidak akan berlangusng lama  maksimal satu tahun.Jadi setelah amnesty akan dilakukan program yang namanya “VoluntaryDeclaration”. Semoga apa yang diharapkan oleh pemerintah Indoensia dapat berjalan sesuai dengan rencana, sehingga defisit anggaran pun dapat tertutupi dengan adanya tax amnesty ini.

Ana, 14 Juli 2016.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline