Lihat ke Halaman Asli

Salinan Izin Lingkungan Pertambangan Tak Ada di DLH Paser

Diperbarui: 6 Juli 2022   06:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DLH Tak Pernah Diberi Tembusan Izin Lingkungan Petambangan yang Beroperasi di Paser (foto: Anas)

TANA PASER - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser hingga kini belum memegang seluruh data izin lingkungan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Paser.

Kapala DLH Paser Achmad Safari mengemukakan semua jenis usaha, bukan hanya pada pertambangan jika dalam pengurusan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). DLH Kabupaten, ucap Safari, mesti dilibatkan baik izin baru atau perpanjangan, meskipun kewenangannya tidak di kabupaten.

"Jujur data itu belum ada di Kami," tandasnya.

Selain itu, pada proses perpanjangan perizinan milik PT Kendilo Coal Indonesia, pada 2021 lalu, dirinya tidak mengetahui. Dikarenakan belum menjabat, sebagai kepala dinas. Namun demikian, setelah ia berkoordinasi dengan pegawai dokumen mengenai perizinan PT KCI terutama mengenai dampak lingkungan, tidak ada di kantor.

"Perpanjangan izin PKP2B berada di Kementerian ESDM, kita tidak tahu prosesnya managemen perusahaan dengan kementerian. Karena sampai saat ini kita di daerah belum menerima tembusan, dokumen perpanjangan izin mereka itu," tegas dia.

"Pengurusan izin eksploitasi wajib menyertakan dokumen AMDAL. Mereka harus mengurus izin lingkungan. Nantinya mengurusnya ke kementerian Lingkungan Hidup. Biasanya kalau berkaca para pelaku usaha lainnya kita dalam pembahasannya, Kmenterian Lngkungan Hidup mengundang kita, selaku DLH Kabupaten dimana usaha itu berdomisili," urai Achmad Safari.

Lanjut dia, tidak adanya dokumen mengenai izin lingkungan pertambangan, pihaknya akan berkoordinasi dengan DLH Provinsi, atau ke Kementerian ESDM yang ada di pusat atau perwakilan di provinsi.

Ditegaskan dia, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan lingkungan hidup regional Kalimantan Timur terakhir, menghasilkan beberapa rekomendasi.

Salah satunya ialah untuk hal-hal yang bukan kewenangan kita, jika ada permasalahan lingkungan yang timbulkan oleh aktivitas usaha, maka daerah harus segera melakukan koordinasi dengan institusi yang memiliki kewenangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline