Lihat ke Halaman Asli

Fungsi Perbankan Dalam Menunjang Perekonomian di Indonesia

Diperbarui: 9 Juli 2021   23:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

FUNGSI PERBANKAN DALAM MENUNJANG PEKONOMIAN DI INDONESIA

Berdasarkan definisi yang bersumber dari UU antara pengertian Bank dan Perbankan jelas memiliki perbedaan, bisa kita pahami bank adalah bentuk badan usahanya, sedangkan perbankan adalah aktivitasnya dalam pengertian yang luas secara operasional bisnis yang dilakukan oleh Bank. Pada artikel ini kita akan membahas tentang Fungsi Perbankan Dalam Menunjang Perekonomian Di Indonesia

 

LANDASAN HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA.

  • Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 yang diundangkan pada tanggal 10 november 1998, lembaran negara RI tahun 1998 nomor 182
  • Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2004, yang diundangkan pada tanggal 15 januari 2004, lembaran negara RI tahun 2004 nomor 7.

ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN BANK DI INDONESIA.

  • Asas
  • Asas perbankan yang dianut Indonesia terdapat pada ketentuan Pasal 2 UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang berisi "Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian". Bank dalam membuat kebijakan selalu mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku secara konsisten, dengan didasari oleh itikad baik.
  • Fungsi
  • Pada pasal 3 UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, merumuskan tentang fungsi perbankan yaitu "Fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat". Perbankan selalu berorintasi pada hal yang non-ekonomis seperti masalah menyangkut stabilitas nasional yang mencakup antara lain stabilitas politik dan stabilitas sosial.
  • Tujuan
  • Dalam Bab II UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dijelaskan bahwa "Tujuan Perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak".

KEGIATAN-KEGIATAN BANK.

Kegiatan bank dalam menghimpun dana yang menganggur dari masyarakat dan suatu perusahaan kemudian disalurkan ke dalam setiap usaha-usaha yang produktif untuk berbagai sektor perekonomian akan meningkatkan pendapatan Indonesia dan pendapatan masyakarat. Maka dari itu untuk kegiatan bank sehari-hari tidak terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan perbankan secara sederhana dapat dikatakan adalah berdagang uang yaitu membeli uang, adapun untuk kegiatan sehari-harinya yaitu :

  • Menghimpun dana dari masyakarat (funding) dalam bentuk:
  • Simpanan tabungan
  • Simpanan deposito
  • Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk :
  • Kredit Investasi
  • Kredit Modal Kerja
  • Kredit Perdagangan
  • Larangan-larangan bagi bank perkreditan rakyat adalah :
  • Menerima simpanan dalam bentuk Giro
  • Mengikuti Kliring
  • Melakukan kegiatan valuta asing
  • Melakukan kegiatan perasuransian

SUMBER-SUMBER DANA BANK.

Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank yang bersangkutan dalam mencari atau menghimpun dana untuk membiayai operasionalnya. Sebelum menjual uang (memberikan kredit) bank tersebut harus terlebih dahulu membeli uang (menghimpun dana), dan selisih bunga yang diterima dari peminjam atau debitur dengan bunga yang dibayarnya kepada penyimpan dana, itulah yang menjadi keuntungan bank untuk membiayai operasionalnya.

Terdapat beberapa sumber-sumber dana yaitu :

  • Dana yang bersumber dari Bank itu sendiri
  • Maksud dari dana yang bersumber dari Bank itu sendiri yaitu modal sendiri atau modal setoran dari pemegang sahamnya.
  • Setoran modal dari pemegang saham
  • Cadangan laba kepada para pemegang sahamnya
  • Laba bank yang belum dibagi, yaitu laba yang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal bank untuk sementara waktu
  • Dana yang berasal dari masyarakat
  • Dana yang berasal dari masyarakat dibagi menjadi 3 jenis yaitu :
  • Simpanan Giro : simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan
  • Simpanan Tabungan : simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat lainnya
  • Simpanan Deposito : simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank
  • Dana yang bersumber dari lembaga lainnya.
  • Sumber dana dari lembaga lain adalah tambahan dana jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian dana dari bank itu sendiri atau dari masyarakat. Adapun dana yang bersumber dari lembaga lainnya adalah :
  • Kredit likuiditas dari Bank Indonesia : kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit ini juga dapat diberikan kepada pembiayaan proyek-proyek pemerintah untuk membantu peningkatan taraf hidup masyarakat luas.
  • Pinjaman antar bank atau call money, biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring. Pinjaman antar bank ini jangka waktunya pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
  • Pinjaman dari bank-bank luar negeri : pinjaman yang diperoleh bank dari phak luar negeri, contohnya Bank Dunia (World Bank), Bank Pembangunan Asia (The Asian Development Bank), dan Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank).
  • Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).  Dalam hal ini pihak bank menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.

Negara Indonesia sebagai Negara yang sedang berkembang, keberadaan industry perbankan menjadi semakin penting. Perkembangan dan pertumbuhan perekonomian di Indonesia tidak terlepas dari peran serta dunia perbankan yang sangat besar memberikan kontribusi kepada masyarakat Indonesia, mulai dari kredit usaha kecil, menengah ataupun kredit usaha lainnya, bahkan sebagai tempat penjaminan simpanan oleh masyarakat. Pemeo ekonomi menyatakan, siapa yang menguasai perbankan akan menguasai perekonomian suatu negara. Kemudian pemeo politik menyatakan, siapa yang menguasai perekonomian suatu negara akan menguasai politik tersebut.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline