Disini saya akan sedikit menjelaskan sejarah perkembangan ilmu fiqh, jadi sejarah perkembangan ilmu fiqh terbagi menjadi beberapa periode, yang pertama yaitu :
1. Periode Pertumbuhan
Jadi ilmu fiqh itu muncul pada saat rosull di utus untuk menyiarkan agama Islam dan agama islam itu terdiri atas, ibadah, aqidah dan hukum yang berkaitan dengan tingkah laku atau perbuatan manusia.
Nah hukum ini di nukil langsung dari Al-Qur'an dan juga hukum yang berasal dari sunnah rosul yang berbentuk fatwa pada suatu kejadian atau hukum yang di tetapkan pada suatu sanggahan dari pertanyaan ataupun permasalahan.
Baca juga: Perbedaan Ilmu Fiqh, Ushul Fiqh, dan Qawaid Fiqhiyah
Perkembangan ilmu fiqh murni di ambil melalui hukum-hukum Allah dan rosul yaitu berasal atau melalui Al-Qur'an dan sunnah, kemudian pada periode pertumbuhan ini terbagi menjadi tiga generasi yang pertama yaitu generasi sahabat, pada saat generasi sahabat ada kondisi dimana penetapan hukum tergantung dari kejadian dan tidak ada di Nash.
Adapun empat tokoh yang di kenal pada masa sahabat ini yaitu di sebut Khulafa Ar Rhosidin yaitu :
a. Ijtihat Sayyidina Umar Bin Khattab
b. Ijtihat Sayyidina Ali bin Abi Thalib
c. Ijtihat Sayyidina Ustman bin Affan
d. Ijtihat Sayyidina Abu bakar Ash-Shiddiq.
Kemudian yang kedua yaitu generasi tabi'in. Jadi pada mas tabi'in itu menggunakan ijtihad ulama' dalam setiap periodenya sedangkan pada saat generasi nabi ilmu fiqh itu murni dari al-qur'an dan perkataan atau ketetapan hadis nabi di gunakan untuk memutuskan sebuah hukum.
2. Periode Pembinaan
Adapun sebutan dari periode pembinaan ini yaitu periode kesempurnaan atau periode keturunan para pengikut mazhab yang berijtihat pada ajaran-ajaran istinbat hukum itu sendiri ditulis serta dibukukan.
Nah sebelum di bukukan istinbat ini di musyawarahkan terlebih dahulu karena di dalam ilmu usul fiqh juga lahir sebuah aliran-aliran. Imam Abu Yusuf murid dari Imam Abu Hanifah adalah orang yang pertama kali mengelompokkan kaidah yang cerai berai di dalam suatu kelompok yang terdiri dari kitab secara hati-hati.