Lihat ke Halaman Asli

Profesor yang Baik Seperti Apa?

Diperbarui: 18 Agustus 2024   01:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

https://amp-kompas-com.cdn.ampproject.org/v/s/amp.kompas.com/tren/read/2023/07/17/171500265/buntut-nadiem-makarim-copot-gelar-profesor-dua-guru-besar-rektor-uns?amp_gsa=1&_js_v=a9&usqp=mq331AQIUAKwASCAAgM%3D#amp_tf=From%20%251%24s&aoh=17228212842241&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&share=https%3A%2F%2Fwww.kompas.com%2Ftren%2Fread%2F2023%2F07%2F17%2F171500265%2Fbuntut-nadiem-makarim-copot-gelar-profesor-dua-guru-besar-rektor-uns
Kasus ini menyangkut dua guru besar Universitas 11 Maret yang gelar profesor dicopot dikarenakan penyalahgunaan jabatan. Kedua Guru besar diduga melakukan tindakan korupsi. Hal ini adalah hal yang sangat tidak sejalan dengan nilai-nilai seorang pendidik. Menurut saya, sebagai seseorang yang mendedikasikan waktunya kepada pendidikan, seharusnya membantu dan support siswa dalam pembelajarannya. Bukannya menggunakan gelarnya semaunya dan mencemar nama baik diri sendiri maupun universitas.

Menurut Suara.com, pencopotan gelar professor dua Guru Besar UNS ini karena meraka berdua telah melanggar ketentuan yang ada pada Peraturan Pemerintah no 94 Th 2021 pasal 3 huruf e, pasal 3 huruf F, dan pasal 5 huruf a tentang "Disiplin Pegawai Negeri Sipil". Selain itu, Pada pemilihan rektor UNS beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh MWA, hasil dari pemilihan tersebut memenangkan Sajidan. Namun, pemilihan tersebut tidak menemukan ketidaksepakatan antara Kemendikbudristek dan MWA serta diduga adanya kecurangan pada pemilihan rektor itu.

Sebelumnya, dua Guru Besar UNS Hasan Fauzi dan Tri Atmojo ini sempat diundang Kemendikbud Ristek untuk klarifikasi pada 14 April 202 terkait Pemilihan Rektor UNS 2023-2028. Namun mereka berdua tidak hadir. Lalu, mereka beruda akhirnya datang untuk klarifikasi pada 28 April 2023. Pencopotan gelar professor dua Guru Besar UNS ini dilakukan langsung oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbud Ristek (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) sebagai sanksi disiplin pada Peraturan Pemerintah mengenai disiplin PNS.

Kasus ini dapat diumpamakan seperti pisau. Pisau adalah sebuah alat yang dapat digunakan untuk kegiatan yang tidak membahayakan mau itu memasak, memotong kayu dari batang, atau memburu. namun, pisau juga bisa melukai bahkan membunuh sesama manusia di tangan seseorang yang salah. Seperti pisau, gelar seperti profesor dapat bermanfaat bagi berbagai jenis individu, namun dapat dipermanfaatkan oleh individu lain untuk keinginannya sendiri dan mencelakai orang lain.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline