Lihat ke Halaman Asli

Ananta DaffaAyodyatantra

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Berbagai Macam Dampak PPKM terhadap UMKM di Kota Malang dan Batu

Diperbarui: 28 Januari 2021   22:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tahun 2020 menjadi tahun yang penuh dengan rintangan. Ditahun 2020 hingga 2021 ini terdapat wabah pandemic Covid-19 yang menyerang seluruh dunia. Di Indonesia saat ini tercatat sebanyak 1,02 juta kasus Covid-19 per 28 Januari 2021. Data Satgas Covid-19 Kota Malang pada 26 Januari 2021 mencatat 5.125 pasien terkonfirmasi positif di Kota Malang. Untuk di Jawa Timur tercatat ada 109 ribu kasus Covid-19. Data tercatat 100 juta kasus Covid-19 di seluruh dunia per tanggal 28 Januari 2021 berdasarkan data dari Wikipedia. 

Pemerintah Indonesia telah memerangi covid 19 ini dengan banyak cara seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada semua daerah dan juga sekarang menjadi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini hingga sekarang dilakukan perpanjangan PPKM terhadap seluruh masyarakat di Indonesia termasuk Kota Malang dan Batu ini sendiri.

Pada awal munculnya Covid 19 ini telah diberlakukannya 3M (Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menggunakan Masker) untuk mencegah penyebaran Covid 19 ini. Yang dapat mencegah penyebaran Covid 19 ini yaitu kesadaran masyarakat itu sendiri, karena dengan banyaknya yang sadar akan 3M tersebut dapat mengurangi penyebaran Covid 19.

Diberlakukannya PPKM di Kota Malang itu sendiri pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari, namun diperpanjang menjadi 8 Februari 2021. Berikut aturan PPKM Jawa Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019.

kebijakan penerapan pembatasan tersebut meliputi:

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work form office (WFO) sebesar 25 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

- Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan mekanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jan operasional restoran.

- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline