Lihat ke Halaman Asli

Tentang Flexible Working Arrangement (FWA) di BRIN

Diperbarui: 4 Desember 2023   14:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sahabat Kompasiana,

Badan Riset dan Inovasi Nasional dikenal sebagai instansi yang mengimplementasikan  Flexible Working Arrangement (FWA).
Dalam hal ini FWA sering disamakan dengan Work From Anywhere (WFA), yang merupakan dua konsep yang berbeda. Implementasi pada FWA terbatas pada sistem kerja dimana ASN bisa melakukan Work From Home ( dengan alamat domisili ) dan  Work From Office (sesuai dengan Surat Keputusan dari Kepala Organisasi Riset tentang Lokasi Kerja baik di Lokasi Homebase maupun Co-Working Space Unit Kerja). Jadi opsinya sangat terbatas, tidak bisa dilakukan dimana saja apalagi di Luar Negeri. Hal ini karena sebagai instansi pemerintah yang terikat pada regulasi yang berlaku di Republik Indonesia.
Berbeda dengan Work From Anywhere (WFA) yang adalah sistem kerja yang bisa dilakukan dari mana saja,tidak terikat secara waktu dan ruang,  bekerja yang lebih fleksibel selama hal tersebut meningkatkan produktivitas dan kreatifitas karyawan dan sesuai dengan kultur perusahaan. Konsep WFA ini hampir tidak ada batasan kecuali peningkatan output yang diharapkan perusahaan.
Jadi, dapat disimpulkan konsep WFA dapat diimplementasikan di lembaga swasta, sedangkan FWA  paling sesuai untuk instansi pemerintah.  Semangat dari penerapan FWA di instansi pemerintah harus dalam koridor mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien  dan mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah,dan profesional.

Contoh implementasi WFA sebagaimana seperti tercantum dalam Keputusan Kepala BRIN NOMOR 23/I/HK/2023 Tentang Sistem Kerja Di Lingkungan BRIN. Pengaturan mengenai sistem kerja ASN di BRIN terutama mengenai Hari dan jam kerja ASN di lingkungan BRIN diatur sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a.  Hari dan jam kerja pada unit organisasi di BRIN adalah 5 (lima) hari kerja, mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat sebagai berikut:
1)  Hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 -- 16.00
      Waktu istirahat pukul 12.00 -- 13.00
2)  Hari Jumat pukul 07.30 -- 16.30
      Waktu istirahat pukul 11.30 -- 13.00
b. Ketentuan tentang hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dikecualikan bagi unit kerja yang berada di daerah dengan menyesuaikan aturan pemerintah daerah setempat. Penyesuaian waktu kerja dengan aturan pemerintah daerah setempatsebagaimana dimaksud di atas, berlaku bagi pegawai dengan status penempatan di unit kerja maupun pegawai yang sedang bekerja di Co-Working Space (CWS) di daerah tersebut.
c. Jumlah jam kerja efektif bagi setiap pegawai dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam.
d. Pemenuhan Jam Kerja Efektif sebagaimana dimaksud pada huruf a diperhitungkan secara akumulatif darikehadiran dalam kurun waktu pukul 06.00 -- 18.00 dalam 5 (lima) hari kerja pada minggu yang sama dengan memperhitungkan secara proporsional apabila ada hari libur di minggu yang sama.
e. Batasan waktu yang diberikan kepada pegawai untuk mengisi daftarhadir pada saat masuk kerja paling lama pukul 09.30 dan pada saat pulang kerja paling cepat pukul 15.00 melalui sistem kehadiran elektronik.
f. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan bagi pegawai yang menjalani jam kerja shift.
g. Pengaturan Hari dan Jam Kerja pegawai sebagaimana tersebut pada huruf f diatur melalui keputusan Pimpinan unit kerja terkait.
h. Ketentuan mengenai hari dan jam kerja pegawai di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.


Lokasi Kerja ASN di Lingkungan BRIN 

Dalam rangka mewujudkan organisasi yang adaptif dengan tetap mengedepankan pemenuhan kinerja organisasi, BRIN menerapkan kebijakan fleksibilitas bekerja yang memberikan keleluasaan lokasi kerja bagi ASN BRIN dengan tidak menjadikan kantor sebagai satu-satunya ruang kantor untuk bekerja. Kebijakan flekibilitas bekerja berlaku bagi ASN BRIN yang berlokasi di dalam negeri (Negara Indonesia) dan tidak berlaku bagi ASN BRIN yang berlokasi di luar negeri. Lokasi kerja untuk mendukung kebijakan ini diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang mengatur mengenai penetapan lokasi kerja di BRIN. Pelaksanaan secara teknis kebijakan fleksibilitas bekerja dilakukan oleh masing-masing Kepala unit organisasi dengan mempertimbangkan karakter pelaksanaan tugas dan fungsi di unit organisasi. Pejabat Fungsional dan Pelaksana wajib hadir apabila diperlukan kehadirannya di lokasi kerja sesuai dengan penempatan. Apabila tidak hadir tanpa keterangan, Pimpinan unit organisasi memiliki kewenangan memberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline