Lihat ke Halaman Asli

Anan Mujahid

Mahasiswa Kuliah Subuh

Teori Hukum Immanuel Kant: Imperatif-Kategoris

Diperbarui: 11 April 2024   11:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar: https://adresbahane.com/immanuel Kant kimdir

Oleh: Anan Mujahid 

Dalam diskursus filsafat barat, Immanuel kant (1724-1804) merupakan salah satu tokoh berpengaruh di zaman pencerahan (aufklärung). Beberapa karya tersohornya, antara lain: Critique of pure reason, Critique of practical reason, Idea for universal history dan karya lainnya.

Olehnya itu, tulisan ini akan sedikit mengulas konstruksi pemikiran Immanuel kant tentang Imperatif-kategoris.

Setiap individu memiliki kecenderungan untuk bebas, serta memperjuangkan kemerdekaan yang dimilikinya. Akan tetapi, dibalik kebebasan yang dimiliki perlu suatu batasan. Karena itulah, diperlukan agar membatasi kebebasan yang dimiliki antara individu.

Menurut kant, perlu berpedoman pada prinsip “imperatif-kategoris” dengan menjadikan dirinya sebagai subjek, bukan objek dan harus diperlakukan sesuai dengan kodratnya dalam segala aspek. Hal ini merupakan bentuk penghargaan dirinya, sebagai makhluk yang bebas dan otonom.

Untuk membangun suatu tatanan yang rasional, negara tidak perlu mengatur rakyat dengan hal-hal bersifat moral ataupun religius. Karena akan menimbulkan konflik pada masing-masing kelompok dengan klaim-klaim kebenaran berdasarkan agama, moralitas dan budaya tertentu. Tentunya, sesuatu yang bersifat primordial (agama, moralitas, dan budaya) harus disampingkan. Sekiranya, konstruksi dalam prinsip ini berkaitan dengan akal yang dibagi antara akal teoritis dan praktis.

Akal murni/teoritis yang berasal dari persepsi indera secara langsung. Sedangkan, akal praktis berkaitan dengan suatu kewajiban yang harus dilakukan. Dapat diketahui bahwa, akal murni/teoritis berkaitan dengan “das sein” dan akal praktis berkaitan dengan “das sollen”, diantara keduanya perlu selaras agar tujuan dari hukum dapat tercapai.

Selain itu, terdapat pula norma hukum positif bersifat heteronom, yang berlakunya tidak berasal dari rasa kewajiban yang menyentuh batin manusia. Melainkan, sesuatu yang diluar kewajiban batin dengan istilah legalitat (sifat hukum) dari suatu perbuatan yang dibentuk oleh hukum dengan prinsip-prinsip bersifat otonom dalam suatu aturan. Tentunya, norma-norma ini tidak terlepas dari kewajiban batin maka setiap orang harus mengikuti yang telah diperintahkan oleh hukum.

Secara garis besarnya, konstruksi Imperatif-kategoris ala Immanuel kant lebih berfokus pada sisi praktis hukum “das sollen”, dan memandang hukum sebagai produk dari akal praktis. Karena itulah, hukum harus bersifat memaksa untuk mencapai ketertiban hidup manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline