Lihat ke Halaman Asli

Anan Mujahid

Mahasiswa Kuliah Subuh

Pers Mahasiswa, Demokrasi Kampus & Urgensi Perlindungan Hukum

Diperbarui: 10 Maret 2024   15:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Anan Mujahid

Pada umumnya, Pers dikenal sebagai sarana komunikasi massa yang melaksanakan kerja-kerja jurnalistik berupa pencarian, peliputan, pengelolahan, dan secara mendasar memberi informasi secara terbuka kepada publik, baik dalam bentuk tulisan, gambar dan lain sebagainya. Seiring dengan perkembangan yang semakin modern, pers juga berfungsi untuk menciptakan kontrol dan keseimbangan (check and balances). Karena itulah, Pers dikenal sebagai pilar keempat demokrasi setelah lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Indonesia terkhususnya, gemuruh reformasi 1998 yang dikenal sebagai gelombang demokrasi, salah satu hal yang menjadi tuntutan adalah kebebasan Pers. Diketahui bersama, pada masa orde baru kebebasan pers sangat dikekang. Sehingga awal bergulirnya reformasi, undang-undang no.40 tahun 1999, yang dikenal sebagai UU pers, telah ditegaskan dalam pasal 3 ayat (1), yakni fungsi Pers sebagai media kontrol sosial.

Pers di Kampus

Dalam lingkup kampus, terdapat pula lembaga pers yang dikelola oleh mahasiswa dengan menjalankan fungsinya seperti pers pada umumnya yang dikenal dengan kata persma --pers mahasiswa. Kehadiran pers mahasiswa sebagai unit kreatifitas mahasiswa (UKM), tentunya merupakan salah satu anti-tesa dari penyebarluasan informasi dalam lingkup kampus. Karena tak dapat dipungkiri bahwa, Media milik kampus (Humas) hanya memberitakan informasi tentang kampus hanya pada sisi positifnya saja dan berupaya menutup suatu permasalahan yang terjadi.

Olehnya itu, selain menjadi penyeimbang informasi di lingkup kampus, keberadan lembaga pers mahasiswa sangatlah penting untuk mengawal gerakan-gerakan yang diinisiasi oleh mahasiswa sebagai insan yang menghendaki perubahan pada tatanan sosial (agent of change).

Represif Kampus Kepada Pers Mahasiswa

Meskipun telah diatur UU tentang pers dan UU perguruan tinggi no.12 tahun 2012 tentang kebebasan akademik, rupanya masih ada yang salah kaprah tentang pers mahasiswa. Kehadiran pers mahasiswa dalam kampus tidaklah berjalan mulus dan di hadapi berbagai tantangan, tak jarang pula pihak kampus menganggapnya sebagai ancaman, karena berita yang diterbitkan akan merusak citra kampus di publik.

Dilansir dari laman resmi perhimpunan pers mahasiswa Indonesia (PPMI), pada laporan terakhir, tercatat 185 kasus represif terhadap pers mahasiswa pada tahun 2020-2021 dan setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Selain represif, bahkan adapula lembaga pers mahasiswa yang dibredel. Seperti yang dialami LPM Lintas di kampus IAIN Ambon, yang memberitakan tentang kasus kekerasan seksual di lingkup kampus, lalu pihak kampus mengeluarkan SK No.92 tahun 2022 untuk mematikan gerak dari LPM tersebut.

Serpihan Pengalaman

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline