Lihat ke Halaman Asli

Anan Mujahid

Mahasiswa Kuliah Subuh

DPD: Fungsi Legislasi Setengah Hati

Diperbarui: 10 September 2023   08:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber : https://m.harianjogja.com/news/read/2019/09/19/500/1019317/rapat-paripurna-dpd-ri-rekomendasikan-15-calon-anggota-bpk

Oleh : Anan mujahid

Dalam sistem ketatanegaraan indonesia, kehadiran lembaga dewan perwakilan daerah (DPD) diperlukan untuk mengakomodasi aspirasi daerah dan memberi peran yang lebih besar, dalam pengambilan keputusan dari pemerintah pusat yang berkaitan dengan daerah melalui penyaluran kepentingan, agar dapat mengatasi terjadinya kesenjangan.

Seperti yang telah diketahui bersama, pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik di orde baru membuat beberapa daerah merasa tidak puas, sehingga terjadi konflik yang menggangu stabilitas negara.

Untuk mencegah hal yang sama terjadi, sesudah perubahan UUD 1945 dibentuklah dewan perwakilan daerah (DPD) yang anggotanya dipilih langsung dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.

Gagasan awal pembentukan DPD dalam sistem ketatanegaraan indonesia, didasari oleh keinginan seluruh pihak pemerintah pusat dan daerah untuk memperbaiki hubungan kerja, hal ini juga merupakan upaya melaksanakan mekanisme kontrol dan keseimbangan (check and balances) antara cabang kekuasaan lain, maupun kekuasaan legislatif itu sendiri.

Berdasarkan UUD NRI 1945, kewenangan DPD terdapat dalam pasal 22C dan 22D yang berjumlah 8 butir ayat dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam UU P3, UU MD3 dan peraturan DPD tentang tata tertib.

Secara garis besar, dapat diketahui bahwa fungsi legislasi yang dimiliki DPD, antara lain ;

mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pembahasan tentang anggaran pendapatan dan belanja negara, rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, pembentukan dan pemekaran suatu wilayah, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan daerah.

Dalam menjalankan fungsi legislasi, kewenangan yang dimiliki DPD tentunya masih sangat terbatas, karena hanya membahas rancangan undang-undang pada tahapan awal dan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengesahkan, sebagaimana telah diatur dalam pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945, kekuasaan legislatif untuk membentuk undang-undang tidak berada di tangan DPD.

Dari fungsi legislasi DPD yang masih sangat terbatas, tentu belum sepenuhnya mencerminkan gagasan awal tentang pembentukan lembaga ini, karena posisi DPD menjadi subordinat terhadap fungsi legislasi DPR atau disebut juga sebagai "co-legislator".

Terdapat beragam kritikan mengenai sistem parlemen indonesia dari beberapa kalangan, menurut subardjo terdapat beberapa faktor yang membuat kesenjangan antara DPD dan DPR terjadi, yakni ;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline