Lihat ke Halaman Asli

Arogansi Polisi Menyerang Rutan Klas IIB Raha

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1399640734152839265

[caption id="attachment_335571" align="aligncenter" width="584" caption="Ilustrasi/ Kompasiana (Kompas.com)"][/caption]

Belum hilang ingatan kita terkait Penyerangan Lapas Cebongan di Yogyakarta pada tahun 2013 lalu, kini publik dikejutkan dengan penyerangan Rutan Klas IIB Raha di Sulawesi Tenggara yang dilakukan oleh ratusan aparat polisi dari Polres Muna. Dari keterangan pers yang saya baca pada laman facebook Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, kronologi kejadiannya adalah sebagai berikut :


Pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 pukul 15.50 WITA, petugas Kejaksaan Negeri Raha mengantar narapidana baru a.n. Kasmin Bin Daeng Sanja (Dasar Surat Putusan Pengadilan Negeri Raha dan BA.8, dengan pidana pasal 49 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 lama pidana 2 bulan penjara) yang berlatar belakang pekerjaan sebagai Anggota Kepolisian yang bertugas di Polsek Kontunaga Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.


Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Karupam, napi a.n. Kasmin langsung ditempatkan di blok hunian kamar 1 (kamar mapenaling) oleh petugas jaga. Selang beberapa saat, sekitar pukul 16.40 WITA terjadi pemukulan di kamar mapenaling dengan korban napi a.n. Kasmin. Mengetahui adanya kejadian tersebut, Kepala Pengamanan Rutan Raha dan petugas jaga segera melakukan tindakan prefentif serta mencari pelaku pemukulan dan ditemukan 2 (dua) orang pelaku yaitu narapidana a.n. La Ode Handa Bin La Ode Sababu dan Tahanan a.n. La Ode Rahim Bin La Ode Ngidala. Pelaku pemukulan kemudian langsung dimasukkan kedalam kamar sel untuk dilakukan pembinaan, sedangkan korban (napi a.n. Kasmin) dibawa ke Ruang Perawatan untuk dilakukan perawatan.


Pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2014 pukul 08.30 WITA, dilakukan pemeriksaan oleh pihak Rutan Raha terhadap 2 (dua) orang WBP pelaku pemukulan, dengan hasil pemeriksaan bahwa pemukulan didasari oleh dendam lama para pelaku terhadap napi a.n. Kasmin khususnya napi a.n. La Ode Handa yang pernah dipukul oleh napi a.n. Kasmin ketika korban dan pelaku berada diluar Rutan. Hal ini diperkuat pula dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 pukul 20.15 WITA, terhadap 2 (dua) orang WBP pelaku pemukulan yang juga menerangkankan hal serupa, bahwa pemukulan dilakukan karena dendam lama para pelaku terhadap korban tanpa ada suruhan, arahan maupun pesanan dari pihak tertentu baik itu pihak petugas Rutan maupun pihak luar.


Pada hari yang sama, Selasa tanggal 06 Mei 2014 pukul 14.30 WITA Wakapolres Muna dan Kasa. Intel Polres Muna bersama anggota Polres Muna datang ke Rutan Kelas IIB Raha untuk meminta konfirmasi terkait tindak lanjut masalah pemukulan terhadap napi a.n. Kasmin, yang saat itu diterima langsung oleh Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Raha.


Pukul 15.00 WITA napi a.n. Kasmin bin Daeng Sanja atas izin Kepala Rutan dikeluarkan untuk dilakukan visum sesuai permintaan Wakapolres Muna dan anggotanya, dengan pengawalan dilakukan oleh petugas Rutan a.n. Ibrahim didampingi anggota Polres Muna a.n. Triyatno.


Sekitar pukul 15.30 WITA situasi terlihat mulai kurang kondusif disebabkan beberapa oknum anggota Polres Muna memaksa petugas Rutan Raha untuk mengeluarkan narapidana dan tahanan pelaku pemukulan, namun tidak diperbolehkan/diizinkan oleh pihak Rutan (kondisi diperparah dengan semakin banyaknya anggota Polres Muna yang berdatangan ke Rutan Raha dalam keadaan mabuk serta membawa senjata tajam dan senjata api laras panjang yang berjumlah sekitar 100 (seratus) orang). Ketika keinginan oknum anggota Polres Muna tersebut tidak dipenuhi, mereka mulai melakukan pelemparan ke atap Kantor Rutan Raha, memukul-mukul jendela kantor, dan memaksa untuk membuka pintu gerbang Rutan sebelah kiri dan pintu portir dengan menggunakan senjata api laras panjang, namun petugas P2U tetap bertahan untuk menutup pintu portir.


Pukul 16.30 WITA petugas Rutan Raha a.n. La Ode Marjanuddin yang baru tiba di halaman Kantor Rutan, dikeroyok dan dipukuli oleh oknum anggota Polres Muna yang berjumlah sekitar 15 (lima belas) orang yang diantaranya memukul menggunakan senjata api laras panjang, yang menyebabkan kepalanya sobek, bengkak dan mengeluarkan darah serta badan memar yang dibuktikan dengan visum (foto terlampir).


Pukul 17.00 WITA oknum anggota Polres Muna mulai menunjukkan tanda-tanda semakin anarkis dengan jumlah yang semakin banyak (sekitar 200 orang), maka guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak Rutan Kelas IIB Raha meminta bantuan kepada Komando Distrik Militer (Kodim) Muna untuk membantu mengamankan Rutan, dan atas perintah Kasdim (sebagai Plh. Komandan Kodim) anggota TNI yang berjumlah 30 (tiga puluh) orang datang untuk melakukan pengamanan didalam dan diluar Rutan.
Pukul 21.00 kondisi Rutan Kelas IIB Raha berangsur-angsur kondusif setelah oknum anggota Polres Muna ditarik mundur dari Rutan Raha.

(Pergantian regu jaga siang ke regu jaga malam yang seharusnya dilakukan pukul 19.00 WITA menjadi pada pukul 21.00 disebabkan sekitar pukul 16.00 s/d 21.00 jalan akses masuk dan keluar dari Rutan Kelas IIB Raha di blokade oleh oknum anggota Polres Muna sehingga petugas jaga Rutan tidak dapat memasuki Rutan).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline