Pedagang Kaki Lima yang menjual Kuliner Ayam Goreng yang sudah terdaftar resmi di APKLI Tangsel hingga kini tidak bisa berjualan di Tamkot Satu Tangsel dikarenakan kiosnya disegel oleh orangnya Lie, dengan disegelnya kios teersebut maka PKL itu mengalami kerugian dan kecewa dengan penyegelan. Di sisi lain ternyata pedagang besar dengan Kuliner CFC diperkenankan berdagang disitu.
Menurut Pihak CFC yang dihubungi mengatakan dan membenarkan bahwa pihaknya menyewa dan membayar sebesar Rp 100 ribu untuk per hari jualan disitu dan berjualan pada hari minggu saja, Lumayan omset penjualan bisa terjual sekitar 100 paket ayam dan nasi.
Keterlaluan Pihak Lie yang menarik uang sewa, sementara PKL ditelantarkan dengan disegel kiosnya, mana keperpihakan kepada PKL padahal itu Tamkot satu dikhususkan untuk PKL di bawah koordinasi APKLI, kalau Lie menghadap ke Notaris untuk membuat Akta pendirian Perkumpulan dimana disebutkan Perkumpulan itu bertujuan untuk bersifat tidak cari untung (Nir Laba) namun kenyataannya , Lie dan Orang-orangnya terus menekan PKL dan memaksa untuk bayar uang kontribusi yang tidak jelas pertanggungjawabannya.
Ketua APKLI Tangsel, Desman Ariando, SPd terus diminta pertanggungjawabannya oleh para pedagang, yang dari hari ke hari pasif dan tidak menunjukkan untuk memberi sanksi kepada Lie dan anak buahnya, Semoga Desman tergugah hatinya dan tidak segan untuk menindak Lie yang berlaku semena-mena, ujar pedagang. ****AP
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H