Lihat ke Halaman Asli

Akhirnya Apkli Tangsel, Nyata Bertindak Tegas

Diperbarui: 30 September 2017   05:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SK APKLI TANGSEL Tentang Pencabutan Surat Tugas Lie selaku koordinator Apkli di Tamkot Satu Tangsel..

Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Tangerang Selatan Masa Bakti 2016-2019, Desman Ariando, SPd akhirnya bertindak tegas dengan menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan tugas Lie Daryanto Wibowo sebagai Koordinator Pedagang Kaki Lima Taman Kota I BSD. Dengan demikian maka Lie sudah tidak berhak lagi mengatur maupun menarik dana kontribusi di tempat tersebut.

SK tersebut diterbitkan sesuai Anggaran Dasar , Anggaran Rumah Tangga APKLI serta mempertimbangkan Hasil Rapat dengan Para Pedagang di Tamkot Satu Tanggal 3 Agustus 2017.

Seperti di ketahui sepak  terjang Lie yang juga mengaku sebagai Ketua Paguyuban yang Fiktif itu nekat dan bertindak seolah "Penguasa Tamkot Satu" melebihi Ketua Apkli Tangsel yang sudah diakui keberadaannya oleh Pemkot Tangsel. Setelah dianalisis ternyata keberanian Lie membentuk Paguyuban Fiktif dan bertindak disini karena masih juga mengantongi SK APKLI Tangsel  sebagai Koordinator Pedagang Kaki Lima di Tamkot Satu Tangsel.

Lie yang sampai saat ini sudah banyak merugikan banyak pihak seperti Pihak Dinas Lingkungan Hidup. Apkli Tangsel serta merugikan Para pedagang dengan mengutip Dana kontribusi, menyegel kios tanpa hak maupun Membongkar Listrik pedagang harus dihentikan dan Apkli sudah membuktikan tindakan tegasnya itu.

Keluarnya SK ini juga mendapat sambutan dan dukungan para pedagang di Tamkot Satu. "Pedagang disini sudah bersatu dan siap mengamankan  SK itu sehingga para pedagang dapat tenang berdagang", tegas pedagang yang tidak bersedia disebut namanya.

Kini Lie harus menghormati serta berlaku layaknya seperti pedagang biasa ,karena memang Lie itu  pedagang biasa dan dalam waktu dekat kios yang satu milik Lie  ilegal yang memakai  nama karyawannya juga akan ditarik oleh APKLI sesuai ketentuan yang disyaratkan oleh Pemkot Tangsel. "Hanya pedagang yang membayar dana kontribusi ke APKLI yang bisa berdagang disini, bila masih melakukan pembayaran di pihak Lie maka kami tegas melarangnya, tegas Desman.

Bila Lie masih melakukan itu, bahkan menggunakan cara-cara intimidasi, kekerasan maupun pengunaan preman-preman yang meresahkan para pedagang, maka kami akan melaporkan tindakan itu kepada Pihak Terkait, Demikian Desman Ariando.****AP




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline