Lihat ke Halaman Asli

Para Pedagang Desak Apkli Tangsel Tarik Kios Lie

Diperbarui: 25 September 2017   03:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para pedagang di kawasan Taman Kota Satu (Tamkot Satu) Tangerang Selatan,  meminta kepada APKLI  (Asosiasi Pedagang Kaki Lima) untuk menarik kios milik Lie karena kepemilikan kiosnya sebanyak dua unit itu salah satunya tidak sesuai persyaratan.

Seperti diketahui syarat untuk mendapatkan kios adalah satu pedagang mendapat satu kios, sedangkan Lie mendapat dua kios dimana satu kios milik Lie diatas namakan karyawan Lie, sehingga ada pedagang yang tahu soal kios itu dan meminta Apkli untuk menariknya demi keadilan dan persyaratan yang ada.

Pedagang Kontroversial Lie ini selalu memposisikan diri seolah pedagang yang istimewa, selain itu Lie bersama Frans juga masih menarik iuran dari pedagang dengan mengatasnamakan organisasi bodong/fiktif Paguyuban yang masih mendasarkan dari Surat Keterangan Dinas Lingkungan Hidup Tangsel.

Kendati Surat Keterangan dari Dinas LH Tangsel sudah dicabut Lie masih berani menarik iuran pedagang. Besarnya iuran yang ditarik bervariasi, untuk yang kios sebesar 300 ribu per bulan ,sedangkan yang non kios sebesar 50 ribu hingga 75 ribu per hari. Lie mengancam bila ada yang tidak melakukan pembayaran kepada Lie maka pedagang diancam tidak boleh berdagang di Tamkot Satu.

Guna menghentikan langkah Lie dan Frans yang sudah dipecat dari Apkli oleh ketuanya Desman Ariando, maka para pedagang meminta segera kepada ketua Apkli untuk menarik kios milik Lie  dan membuat pemberitahuan kepada pedagang dan Khalayak Pengunjung berupa Spanduk Besar tentang keberadaan organisasi yang sah dan diakui oleh Para Pedagang.

Pemberitahuan dalam spanduk harus berisi bahwa semua yang mengatur dan menata para pedagang yang berjualan di Tamkot Satu adalah APKLI Tangsel sehingga pembayaran iuran harus diserahkan ke APKLI.

Demi kepastian hukum Apkli bisa melaporkan keberadaan Paguyuban Fiktif kepada pihak terkait, baik yang menyangkut pelanggaran yang dilakukan Paguyuban maupun tindakan lain yang merugikan Khalayak penunjung dan para pedagang.

Saatnya Ketua Apkli Tangerang Selatan, Desman Ariando beserta jajarannya untuk bertindak  tegas dan para pedagang akan mendukung penuh semua langkah itu, tegas para pedagang kepada penulis. ***AP

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline