24 Agustus 2017
Lie Daryanto Wibowo yang mengaku sebagai Ketua Paguyuban Pedagang di Taman Kota Satu (Tamkot Satu) Tangsel , harus segera menghentikan segala jenis pungutan yang ada di tempat tersebut.
Seperti diketahui selama ini, Lie telah melakukan pungutan kepada pedagang dan pengunjung yang memanfaatkan fasilitas tempat itu untuk pemotretan ataupun kegiatan lain. Bahkan melakukan tindakan penyegelan terhadap kios bagi pedagang yang menunggak pembayaran iuran.
Organisasi Paguyuban itu Fiktif, karena selama ini yang diakui oleh Pemkot Tangsel adalah organusasi APKLI (Asosiasi Pedagang Kaki Lima) yang diketuai oleh Desman.
Para pedagang resah dan geram dengan sepak terjang Lie yang Arogan dan semena-mena, bahkan Lie tidak segan-segan melakukan penyegelan kios, Lie dibantu oleh Frans yang ditunjuk Lie sebagai kuasa hukumnya itu juga terkesan over acting.
Lie, dalam sepak terjangnya berlagak layaknya Boss yang diduga sering bagi- bagi uang ke beberapa oknum keamanan dan oknum wartawan setempat untuk mengamankan sepak terjangnya.
Kini APKLI menunggu pencabutan SK dari Dinas LH yang telah disalahgunakan Lie bahkan mengharapkan Walikota Tangsel untuk memberikan Sanksi karena kasus ini dapat menurunkan wibawa.
Lie juga segera diusir dari Tamkot dan tidak diperkenankan berjualan lagi di Tamkot untuk selamanya, karena Dosanya terlalu banyak.
Sementara Dinas LH Tangsel berjanji untuk secepatnya mencabut SK tersebut, pihak Lie kini galau dengan adanya protes para pedagang dan kini sedang mempersiapkan jawaban atas kasus ini. ****AP
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H