Lihat ke Halaman Asli

Penjual Judi Angka Jenis Hongkong di Tangkap Polsek Bekasi Utara

Diperbarui: 29 Maret 2016   01:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penjual Judi Angka jenis Hongkong, JBB (53), ditangkap oleh Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Bekasi Utara, Penangkapan itu dilakukan di Perumahan  Wisma Asri , Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara. Senin Siang.

[caption caption="Wajah Pelaku Penjual Judi Jenis Hongkong (Foto : Humas Polres Bekasi)"][/caption]

Kepala Humas Polres Bekasi, Puji  Astuti menyatakan,  penangkapan tersangka JBB itu , merupakan respon dari Tim Buser Polsek Bekasi Utara yang telah mendapat laporan warga adanya seorang yang bernama JBB telah melakukan penjualan Judi Angka Jenis Hongkong.

Berdasarkan laporan tersebut maka tim buser langsung bergerak melakukan penyelidikan dari laporan itu, setelah benar hasil penyelidikan itu akhirnya Senin siang pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

[caption caption="Barang Bukti setelah dilakukan Penggeledahan (Foto : Humas Polres Bekasi)"]

[/caption]

Menurut Kahumas Polres Bekasi, Puji Astuti Setelah dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka diperoleh barang bukti berupa satu unit Ponsel Nokia, Kupon Kertas Rekapan dan uang tunai sebesar  Rp 520 ribu . berdasarkan barang bukti tersebut akhirnya pelaku diproses untuk dilakukan penyidikan , tindakan pelaku itu melanggar Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). **** www.kompasiana.com/anangprash

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline