Lihat ke Halaman Asli

Ditangkap, Karyawan Salon Mengedarkan Narkoba di Bekasi Utara

Diperbarui: 22 Maret 2016   00:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MK alias Gb (31), karyawan Salon di bilangan Bekasi Utara, Minggu  (21 Maret 2016) dini hari , ditangkap oleh jajaran Unit Narkoba, Polsek Bekasi Utara. MK ditangkap karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai Barang Narkotika jenis Shabu, ketika berada  di Gang Haji Neran Kelurahan Pejuang Kecamatanan Medan Satria, Bekasi Utara.

[caption caption="Barang Bukti dari Pelaku MK (Foto : Humas Polres Bekasi)"][/caption]

Kronologis tertangkapnya MK, pada saat anggota unit Narkoba dan Buser Polsek Bekasi Utara sedang melakukan pengamatan, kemudian mendapat informasi bahwa di daerah Gang haji Neran itu sering dilakukan transaksi narkoba, setelah tim menuju ke daerah itu kemudian  dilakukan pemeriksaan  dan penggeledahan.

Dalam Penggeledahan itu ditemukan Satu Unit HP merk  Samsung Galaxi core warna putih  dan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu di dalam rokok merk Dunhill dan kemudian diakui oleh MK sebagai miliknya yang rencana akan dijual kembali kepada pemesannya. Akhirnya MK dan Barang Bukti di gelandang  ke Polsek Bekasi Utara.

Di Polsek  pelaku MK diperiksa urine dan penyidik juga  melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku. Pelaku MK bisa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun  2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima hingga 20 tahun penjara.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline