MK alias Gb (31), karyawan Salon di bilangan Bekasi Utara, Minggu (21 Maret 2016) dini hari , ditangkap oleh jajaran Unit Narkoba, Polsek Bekasi Utara. MK ditangkap karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai Barang Narkotika jenis Shabu, ketika berada di Gang Haji Neran Kelurahan Pejuang Kecamatanan Medan Satria, Bekasi Utara.
[caption caption="Barang Bukti dari Pelaku MK (Foto : Humas Polres Bekasi)"][/caption]
Kronologis tertangkapnya MK, pada saat anggota unit Narkoba dan Buser Polsek Bekasi Utara sedang melakukan pengamatan, kemudian mendapat informasi bahwa di daerah Gang haji Neran itu sering dilakukan transaksi narkoba, setelah tim menuju ke daerah itu kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dalam Penggeledahan itu ditemukan Satu Unit HP merk Samsung Galaxi core warna putih dan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu di dalam rokok merk Dunhill dan kemudian diakui oleh MK sebagai miliknya yang rencana akan dijual kembali kepada pemesannya. Akhirnya MK dan Barang Bukti di gelandang ke Polsek Bekasi Utara.
Di Polsek pelaku MK diperiksa urine dan penyidik juga melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku. Pelaku MK bisa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima hingga 20 tahun penjara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H