Lihat ke Halaman Asli

Jangan Ubah UU Demi Kepentingan Sesaat

Diperbarui: 15 Maret 2016   21:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Merubah Undang-Undang memang diperbolehkan, bisa inisiatif dari eksekutif maupun legislatif, bila merubahnya karena alasan yang mendesak atau mungkin alasan klausula-klausula dari UU sudah tidak relevan mungkin bisa kita terima, namun bila alasan merubah undang-undang untuk kepentingan sesaat , bisa dipastikan UU itu akan sering diubah.

[caption caption="Ilustrasi sidang dpr (dok : DPR)"][/caption]Kedewasaan atau pandangan seorang pejabat baik di Eksekutif maupun Legislatif khususnya yang berkecimpung dalam urusan membuat atau merubah UU itu merupakan  cerminan kualitas dari produk kerjanya, betapa tidak terkadang kita sering melihat betapa mudahnya merubah UU bila dirasa tidak menguntungkan salah satu kelompok kepentingan maka UU itu diubah.

Revisi UU KPK salah satu contoh, karena KPK berhasil bekerja maksimal sehingga banyak oknum pejabat baik dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif tertangkap, maka karena oknum itu mungkin takut ketangkap KPK , maka bagai paduan suara pihak-pihak itu berusaha untuk merivisi UU KPK itu tujuannya jelas untuk melemahkan, karena UU yang sudah ada dan  berlaku terkesan berhasil menangkap koruptor dari semua kalangan petinggi di NKRI.

Kini ada dinamika isu pilkada , khususnya dalam menjaring Bakal Calon kepala daerah ada dua jalur yaitu jalur independen dan jalur Parpol, dimana jalur independen diperlukan foto copy KTP sebanyak sekian persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan bisa juga melalui jalur Parpol. Baik disengaja atau tidak maka pihak berkompeten berniat untuk mengubah ketentuan UU terkait itu. Alasannya jelas takut bila jalur independen mendominasi sehingga terjadi deparpolisasi.

Bila itu yang terjadi patut disayangkan, sehingga terkesan merubah UU dapat dilakukan dengan sesuka hati khususnya yang tidak menguntungkan terutama parpol yang sedang berkuasa, padahal perlu diingat Parpol pemenang dan memegang tampuk pemerintahan harusnya mengutamakan kepentingan yang lebih besar bukan sekedar kepentingan kelompoknya.

Parpol khususnya dalam mengkader anggotanya, seharusnyar selektif dengan mengutamakan kualitas, jangan sampai parpol kebobolan mengusung bakal calon kepala daerah yang terlibat dalam penggunaan narkoba seperti kasus Bupati Ogan Ilir Sumsel, AWN. Maka jangan salahkan bila kelak Parpol yang mengusung itu akan dinilai oleh pemilihnya di Pemilu legislatif maupun Pemilu Pilpres maupun Pilkada.

Demi kepentingan umum yang lebih baik, walaupun mengubah UU itu mudah namun jangan dibiasakan merubah UU dengan pertimbangan kepentingan sesaat dan demi kepentingan kelompok, namun contohlah UU yang hingga kini masih berlaku dengan baik dan menjunjung tinggi Hak-Hak Asasi Manusia Undang -Undang itu bernama Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diundangkan tanggal 31 Desember tahun 1981 dan bisa kita sebut juga sebagai UU nomor 8 tahun 1981.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline