[caption caption="Sumber gambar: buletinmi.com"]
Bagi umat Islam, berwudhu merupakan aktivitas rutin harian minimal 5 kali dalam sehari. Namun tanpa kita sadari, kadang kala (atau bahkan sering kali?), kita melakukan perbuatan zhalim ketika berwudhu. Berhati-hatilah, perbuatan zhalim yang kita lakukan mungkin saja bisa mengurangi atau bahkan memupus pahala berwudhu kita. Atau kalau levelnya parah, mungkin pula bisa menggugurkan keabsahan wudhu kita.
Benarkah demikian? Jika tentang kemungkinan pahala yang berkurang atau gugurnya keabsahan berwudhu, silakan bertanya pada ulama ahli fikih. Tapi kalau tentang perbuatan zhalim, saya kira semua kalangan sepakat, baik para ulama maupun kaum awam, bahwa pelakunya akan mendapatkan dosa.
Pernah mendongkol gara-gara tersemprot air dari kran yang kita gunakan berwudhu gara-gara debitnya tiba-tiba membesar ketika orang di sebelah kita selesai berwudhu dan menutup kran? Atau pernah menyaksikan saat seseorang (atau kita sendiri?) selesai berwudhu dan menutup kran, tiba-tiba pewudhu disampingnya kelabakan atau malah tersemprot air kran yang digunakannya karena mendadak mengalir lebih deras?
Kejadian di atas itulah yang saya maksudkan sebagai 'terzhalimi' dan 'menzhalimi' dalam prosesi berwudhu secara kolosal seperti di masjid atau mushalla. Peristiwa itu sebenarnya merupakan akibat dari hukum tekanan air dalam bejana yang tidak kita antisipasi dengan baik. Kalimat bebas dari hukum tersebut adalah semakin sedikit jumlah lubang pengeluaran dari sebuah bejana, semakin besar tekanan air yang mengalir dari lubang-lubang tersebut. Demikian pula sebaliknya. Semakin banyak jumlah lubang pengeluaran dari sebuah bejana, semakin kecil tekanan air yang mengalir pada lubang-lubangnya.
Akibat antisipasi yang tidak baik tadi, bisa saja pakaian kita atau pewudhu disebelah kita menjadi basah tersemprot air karenanya. Atau minimal kita atau dia kaget dan kelabakan untuk mengecilkan kran. Tindakan menutup kran yang sepertinya wajar-wajar saja, namun di luar dugaan kita, ternyata bisa mendatangkan kesulitan bagi kita maupun orang lain. Bukankah hal seperti ini bisa dikategorikan perbuatan zhalim?
Sebenarnya kita bisa mencegah terjadinya peristiwa terzhalimi atau menzhalimi bila kita mematuhi kode etik tutup-menutup kran saat berwudhu sebagai bentuk antisipasi yang benar terhadap hukum tekanan air dalam bejana. Kode etiknya adalah jangan menutup kran secara mendadak. Pelan-pelan saja agar pewudhu disamping kita menyadari dan mengantisipasi debit air krannya yang mulai membesar.
Satu lagi perbuatan zhalim dalam berwudhu yang seringkali tidak kita sadari, yakni boros air. Banyak orang yang suka berwudhu dengan membuka kran lebar-lebar secara penuh. Cara seperti ini jelas memboroskan air karena otomatis akan banyak air yang terbuang. Buka secukupnya saja untuk menghemat air. Bukankah Tuhan tidak menyukai orang-orang yang boros?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H