Lihat ke Halaman Asli

Walikota Palu Intimidasi Masa Aksi Tolak Reklamasi

Diperbarui: 24 Juni 2015   00:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="653" caption="Doc. Walhi Sulteng : Rusdy Mastura di tengah masa aksi"][/caption]

WalhiSultengNews.com, Palu – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama jaringan yang terdiri dari JATAM Sulteng, YPR, YTM, GEMA UNISA, JAKER, PEMBEBASAN, SNTP, LMND, EKOPOL, UNDE COMMUNITY, SMAD, KIARA tergabung dalam Koalisi Penyelamatan Teluk Palu (KPTP) menggelar aksi demonstrasi penolakan reklamasi Teluk Palu di depan Polda Sulteng, Rabu (02/04/2014).

Ahmad Pelor, SH selaku Direktur Walhi Sulteng mengatakan, ketika aksi penolakan berlangsung secara tiba-tiba Rusdy Mastura yang akrab dipanggil Cudy selaku Walikota Palu hadir di tengah-tengah kumpulan masa aksi. Dengan penuh rasa emosional Cudy mengeluarkan kata-kata kasar dan bernada intimidasi kepada para pendemo. “Apa yang telah dilanggar soal reklamasi ?, coba jelaskan sama saya!”, kata Ahmad menirukan Cudy. Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Ahmad bahwa alasan penolakan reklamasi berdasarkan semangat putusan Mahkamah Konstitusi No. 03/PUU-VIII/2010 tentang uji materi yang diajukan oleh Walhi bersama lembaga jaringan terhadap Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil. Dalam putusan tersebut MK menegaskan adanya pelarangan pengkaplingan atau privatisasi wilayah pantai dan pulau-pulau kecil. “Semangat putusan Mahkamah Konstitusi ketika uji materi UU No. 03/PUU-VIII/2010 jelas menegaskan bahwa tidak diperbolehkan pengkaplingan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kepentingan private”, tegas Ahmad. Merasa tidak puas dengan jawaban Ahmad, dengan nada kasar dan sikap arogannya ia tunjukan dihadapan korlap. “Kamu orang mana ?. Saya ini orang asli Palu. Saya tidak mungkin merusak kampung saya sendiri”, jelas Ahmad. Akan tetapi perkataan Cudy tidak dihiraukan oleh masa aksi. Tidak berselang lama kemudian Cudy pun meninggalkan kerumunan masa yang terus melakukan orasi-orasi tuntutan, diantaranya :

  1. Walikota Palu agar menggunakan kewenangannya untuk segera menghentikan aktifitas reklamasi Teluk Palu yang sedang berjalan hingga saat ini.
  2. Polda Sulteng untuk segera melakukan penyelidikan terhadap PT. Yauri Properti Investama yang telah melakukan pelanggaran hukum (tindak pidana lingkungan) dengan melakukan aktifitas reklamasi Teluk Palu yang secara jelas mengakibatkan pencemaran laut.

Sebelum aksi ini diakhiri, masa aksi menyanyikan lagu tolak reklamasi hingga selesai. Dan akhirnya mereka membubarkan diri dengan tertib. (Anang Prasetio) Sumber link : http://walhisulteng.org/walikota-palu-intimidasi-masa-aksi-tolak-reklamasi/




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline