Lihat ke Halaman Asli

Pejabat dan Narkoba

Diperbarui: 4 Mei 2016   16:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

oleh Ananda Putri Absari, Deena Rahmasari, Mayasari, dan Shintia Maharani

Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat / Bahan berbahaya yang telah beredar di masyarakat, baik itu masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan, bahkan kini sedang marak penyalahgunaan narkoba bagi aparat hukum dan pejabat di negeri ini. Selain narkoba, istilah yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Psikotroika dan Zat Adiktif lainnya. Dalam esai ini dibahas apa itu NAPZA, macam-macam dari NAPZA, penyebab peredaran dan penyalahgunaan NAPZA dikalangan pejabat, serta upaya memerangi narkoba di Indonesia.

Narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman atau bahan sintetik yang apabila digunakan tidak sesuai prosedur dan dosis yang tepat menurut dokter  akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi hingga menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan kecanduan bagi penggunanya. Jenis narkotika yang sering disalahgunakan seperti morfin, heroin, petidin, ganja, mariyuana, dan heroin. Psikotropika adalah zat alami atau sintetis yang apabila digunakan tanoa prosedur yang benar dapat mengakibatkan pengaruh pada susunan saraf pusat sehingga dapat menimbulkan perubahan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku penggunanya. Psikotropika yang sering disalahgunakan seperti amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang (mogadon, rohypno, dumolid, lexotan, pil koplo, LSD, dan mushroom). Zat adiktif lainnya adalah zat yang bukan Narkotika dan Psikotropika seperti alkohol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup maupun zat pelarut.

Narkoba kini banyak disalahgunakan tidak hanya dikalangan masyarakat, namun kini narkoba banyak disalahgunakan oleh aparat hukum dan pejabat pemerintahan. Seperti yang dilansir Republika (28/3/2016), hal ini terjadi pada Bupati termuda di Indonesia Terpilih periode 2016-2020 Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi alias Ofi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pengedaran narkoba sekaligus sebagai pemakai narkoba yang tertangkap ketika akan dilantik yang telah terbukti setelah dilakukan serangkaian tes oleh BNN (Badan Narkotika Nasional) terbukti telah menggunakan narkotika yang mengandung methamphetamine

Banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba dikalangan pejabat memunculkan tanda tannya besar dibenak masyarakat apa yang menyebabkan pejabat yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat justru terjerumus ke barang haram yang sering di galakkan untuk diperangi oleh pemerintah. Bukan rahasia umum lagi bahwa bisnis barang haram ini sangat menjanjikan dengan keuntungan yang sangat besar, selain itu efek setelah pemakaian narkoba memberikan efek penenang bagi penggunanya. 

Dua faktor tersebut dapat dijadikan alasan kenapa kalangan pejabat ada yang terjerumus ke bisnis dan penggunaan barang haram tersebut, kemungkinan faktor ekonomi dan tuntutan pekerjaan yang menyebabkan kalangan pejabat terjerumus dalam bisnis dan penyalahgunaan narkoba. Seperti kita ketahui para pejabat untuk mendapatkan jabatan membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk keperluan kampanye dan kebutuhan administrasi lainnya. Hal seperti ini dapat menjadi penyebab pejabat terjun ke bisnis haram tersebut, dikarenakan tekanan dan faktor-faktor yang meempengaruhi kejiwaan akhirnya pejabat terjerumus menyalahgunakan narkoba sebagai pelarian dari masalah-masalah yang ada dalam kehidupannya.

Berdasarkan hal yang terdapat diatas kita sebagai mahasiswa memiliki peran aktif untuk memerangi peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa, kita sebagai mahasiswa turut mengawasi sistem pemerintahan dan menyuarakan perbaikan dalam sistem pemerintahan terutama sistem pemilihan kepala daerah agar tidak ada lagi pejabat yang seakan-akan harus “balik modal” untuk memperkecil penyebab berjalannya bisnis narkoba dikalangan pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memperlancar bisnis haram tersebut, menyuarakan pendapat terhadap pemerintah untuk lebih ketat dalam seleksi bakal calon pejabat dari segi kejiwaan dan agama agar bakal calon yang lolos seleksi memiliki pribadi yang baik dan kesadaran agama yang baik, menyuarakan pendapat terhadap pemerintah dan melakukan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba terhadap masyarakat, dan mendesak pemerintah untuk lebih ketat dan keras dalam menegakkan hukum untuk memperkecil bahkan menutup peluang para mafia untuk melakukan bisnis narkoba di Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline