Lihat ke Halaman Asli

Ananda Mei

mahasiswa universitas muhammadiyah prof Dr. hamka

Perpustakaan sebagai Tempat Rekreasi Informasi

Diperbarui: 21 Juli 2023   20:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber gambar

Perpustakaan sebagai penyedia layanan informasi mencakup kegiatan pengumpulan , pengolahan , penyajian ,penyebaran dan pelestarian informasi . perpustakaan berkembang dan bermanfaat sebagai salah satu pusat informasi , sember ilmu pengetahuan . peneliatan , rekreasi dan pelestarian khasanah budaya bangsa 

Perpustakaan dikenal sebagai tempat untuk menyimpan bahan pustaka, akan tetapi tidak semua gedung yang menyimpan bahan pustaka disebut sebagai perpustakaan. 

Menurut Saleh (2011: 15), suatu gedung dikatakan sebagai perpustakaan harus memenuhi persyaratan yaitu: mempunyaikoleksi bahan pustaka (buku, majalah, bukurujukan) dalam jumlah tertentu, bahan pustaka itu tercetak maupun dalam bentuk digital, koleksi

bahan pustaka ditempatkan berdasarkan sistem  yang berlaku, diolah dan diproses (memberi nomorinventaris, memberi nomor klasifikasi, melakukan katalogisasi, dan dimasukkan dalam data denganbaik) dalam pendataan baik berbentuk manual (belum otomasi) maupun dengan cara otomasi (terkomputerisasi), bahan pustaka yang telahdiproses harus ditempatkan di ruangan tertentu,perputaran bahan pustaka harus dikelola oleh petugas yang profesional, ada pemustaka yang memanfaatkan koleksi bahan pustaka untuk kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian, observasi, rekreasi, dan hal lainnya. Perpustakaandapat memberikan dorongan untuk kemajuan Tridarma Perguruan Tinggi, universitas,maupun lembaga, dan sebagai mitra kerja institusi atau unit kerja lainnya.

Perpustakaan adalah jembatan yang berfungsi sebagai penghubung antara sumber informasi dan ilmu pengetahuan. Peran perpustakaan sebagai sarana penghubung yang berguna untuk menyusun dan mengembangkan komunikasi antara sesama
pemustaka dan antara pengelola perpustakaan dengan masyarakat.

Perpustakaan sebagai tempat dan sarana wisata yang menyenangkan bagi pemustaka. Halini sejalan dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.43 Tahun 2007 tentang perpustakaan. UU tersebut menyebutkan bahwasannya perpustakaanadalah institusi pengelola karya tulis, karya cetak dan/karya rekam, secara profesional dengansistem yang baku guna memenuhi  kebutuhan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka. Selain itu pada pasal 3 juga disebutkan bahwa perpustakaan mempunyai fungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan kebudayaan
bangsa. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa perpustakaan adalah tempat untuk rekreasi sekaligus sebagai wahana wisata pendidikan dan belajar. Menurut Riswanto (2021), perpustakaan dituntut untuk bisa menyediakan tempat maupun
layanan yang mendorong pemustaka untuk sering berkunjung ke perpustakaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline