Sebagai universitas Islam yang mengusung nilai-nilai religius, UIN Raden intan Lampung memiliki tanggung jawab besar dalam menerapkan konsep fiqih ekologi. fiqih ekologi adalah pendekatan hukum Islam dalam menjaga dan melestarikan lingkungan, menekankan bahwa alam adalah amanah dari Allah yang harus dijaga. Konsep ini sejalan dengan misi universitas yang mengedepankan nilai-nilai Islam dalam setiap aspek kehidupan termasuk menjaga lingkungan kampus.
Namun, realitas di lingkungan kampus UIN Raden intan Lampung menunjukkan bahwa kesadaran lingkungan masih perlu ditingkatkan. salah satu persoalan nyata yang dapat ditemukan adalah masalah sampah yang belum sepenuhnya dikelola dengan baik. Setiap hari, kampus menghasilkan berbagai jenis sampah mulai dari plastik, kertas, hingga sampah organik. Sayangnya, sebagian besar sampah tersebut sering tidak dipilah dan dibuang sembarangan, bahkan di beberapa sudut kampus.
Mengapa Persoalan Sampah Ini Terjadi?
Permasalahan ini muncul karena beberapa alasan.
Pertama, kurangnya fasilitas dan sistem pengelolaan sampah yang memadai titik misalnya, tempat sampah untuk memilah sampah organik dan non organik masih kurang tersedia di beberapa titik strategis kampus.
Kedua, kesadaran civitas akademika untuk mengolah sampah dengan bijak masih rendah. banyak mahasiswa yang belum memahami pentingnya pemilahan sampah, apalagi kaitannya dengan fiqih ekologi.
Ketiga, minimnya edukasi dan sosialisasi terkait pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dari perspektif Islam, padahal sebagai universitas berbasis nilai Islam konsep ini semestinya menjadi perhatian utama.
Solusi untuk Mengatasi Persoalan Sampah Berdasarkan Fiqh Ekologi
Beberapa solusi yang bisa diterapkan untuk mengatasi masalah ini adalah sebagai berikut:
1. Membangun sistem pengelolaan sampah terpadu dan ramah lingkungan
kampus dapat menyediakan tempat sampah terpilah di berbagai titik strategis untuk membantu mahasiswa dan staf memilah sampah berdasarkan jenisnya, seperti organik dan non organik. selain itu, pihak kampus bisa bekerjasama dengan dinas Lingkungan hidup setempat untuk mendaur ulang sampah yang bisa didaur ulang.