Penyelesaian sengketa adalah proses penyelesaian perselisihan antara dua pihak atau lebih yang didasarkan pada hukum atau norma yang berlaku. Tujuan penyelesaian sengketa adalah untuk mencapai solusi yang adil, transparan, dan akuntanbel bagi semua pihak yang terlibat. Penyelesaian sengeketa dapat dilakukan melalui beberapa cara, baik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non litigasi (di luar pengadilan).
Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi (pengadilan) adalah proses proses penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih di pengadilan. Dalam proses ini, hakim akan bertindak sebagai pihak ketiga yang netral dan imparsial untuk memutus perkara berdassarkan hukum dan fakta yang di ajukan oleh para pihak.
Tahap-tahapan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi (pengadilan) :
- Pengajuan gugatan : Pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang.
- Pemanggilan tergugat : Pengadilan memanggil pihak yang tergugat untuk hadir di persidangan dan menjawab gugatan penggugat.
- Sidang : Para pihak menghadiri persidangan dan meyampaikan dalil-dalil hukumnya, serta bukti yang mendukung dalil tersebut
- Putusan pengadilan : Hakim akan menjatuhkan putusan setelah mempertimbangkan dalil dan bukti oleh kedua belah pihak.
Keuntungan penyelesaian sengekta melalui jalur litigasi :
- Kepastian hukum
- Netralisasi
- Efesien
- Netralisasi
Kekurangan penyelesaian sengekta melalui jalur litigasi :
- Biaya mahal
- Proses yang lama
- Ketegangan
- Terbatasnya ruang musyawarah
Penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi (diluar pengadilan) adalah proses penyelesaian perselisihan antara dua pihan atau lebih di luar pengadilan. Dalam proses ini, para pihak yang bersengekta secara sukarela mencari solusi yang mutually benefical dengan bantuan pihak ketiga yang netral dan impersial.
Jenis-jenis penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi :
- Musyawarah : Merupakan upaya penyelesaian sengekta secara kekeluragaan melalui pertemuan antara kedua belah pihak yang bersengekta. Musyawarah di bantu oleh pihak ketiga yang netral dan kompeten, sebagai mediator
- Mediasi : Upaya penyelesaian sengekta melalui pihak ketiga yang netral dan impersial, yaitu mediator. Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
- Negosiasi : Penyelesaian sengketa secara langsung tanpa bantuan pihak ketiga . Negosiasi dilakukan dengan cara tawar menawar untuk mencapai kesepakatan.
- Arbitrase : Cara menyelesaikan sengketa diluar pengadilan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang netral dan impersial, yaitu arbiter. Arbiter berwenang unttuk memutus perkara sengketa secara finan dan mengikat para pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H