Lihat ke Halaman Asli

Ananda Firman

Fasilitator pendidikan

KPK Tak Mampu Menjangkau Militer

Diperbarui: 24 Juni 2015   07:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sabtu/15/09/13 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh berbangga hati dengan berbagai kasus korupsi yang telah di ungkapnya. Namun lembaga pimpinan Abrahan Samad ini ternyata memiliki tugas yang terbatas pada tindak pidana korupsi yang besar dan bernuansa politis saja.

Dalam website resminya KPK menegaskan hanya menerima pengaduan  yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara Negara dan mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau  menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Melihat arah penegakan hukum atas tindakan korupsi yang dilakukan KPK ini tentu saja terbaca siapa saja aparat penegak hukum atau penyelenggara yang memiliki akses korupsi sebesar satu miliar rupiah.

KPK punya orientasi dan prioritas pada aparat hukum seperti polisi,jaksa,hakim dan siapaun yang berkaitan korupsi dilingkungan penegakan hukum. Juga pada aparat penyelengara Negara yang tentu saja adalah wilayah politis. Dimana hampir semua penyelenggara Negara adalah anggota partai politik atau setidak punya keterkaitan dengan  politik.

KPK menangani banyak kasus Tindak Pidana Korupsi yang menyangkut penegakan hukum juga mengani kasus Yang berkaitan anggota partai politik dalam lembaga pemerintahan hal ini menjadikan KPK hanya berkutat di wilayah pidana oleh oknum politikus dan yang berkaitan dengan itu semua.

Terlihat bagaimana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang porak poranda citranya karena kasus Korupsi ,Partai Demokrat yang berantakan punggawa partai dan ketuanya di bawa ke meja hijau.

KPK ternyata di luar masalah politis tidak berkutik ini tebukti dari juru bicara KPK Johan Budi pada Jumat malam kemaren seperti yang dilansir Metro News mengakui tidak bisa mengawasi pembelian alutista yang dilakukan TNI. "Kami tidak bisa mengawasi karena memang ada undang-undang terpisah. Militer ada UU sendiri,"  tegasnya.

Militer masihlah wilayah esklusif yang belum  mampu di jangkau oleh KPK .Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang merupakn pencetus KPK sangat mendukung ketika penegakan Hukum dilakukan pada Kasus Korupsi di Partai binaannya Partai Democrat. Tapi lembaga cetusannya ini tidak bisa berbuat apa-apa terhdapap Militer yang merupakan organisasi terbesar di Indonesia yang membesarkan pencetus KPK ini.

(Prpnd)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline