Lihat ke Halaman Asli

Ananda Suci Munggaran

Marketing, Tourism, Travel, Aviation

Siapakah Pasar Penumpang Bandara Kertajati yang Sesungguhnya? (Bagian 1)

Diperbarui: 21 September 2019   19:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah beroperasi sejak tahun lalu, Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, harus merelakan dua maskapai pergi. (tangkapan layar dari video berita Kompas.id)

Suatu hari, secara tak sengaja saya memerhatikan kalendar tahun 2019 di meja kerja saya. Sudah hampir tiga bulan terlewati, nampaknya perdebatan publik mengenai dialihkannya sebagian rute Bandara Internasional Husein Sastranegara, Bandung, ke Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati, Majalengka---atau yang dalam tulisan ini saya singkat menjadi Bandara Kertajati---belum kunjung usai. 

Masih hangat di ingatan kita ketika pada awal Juli 2019 lalu, berbagai platform sosial media dibombardir oleh pro dan kontra masyarakat terhadap kebijakan yang ditelurkan oleh Kementerian Perhubungan tersebut. Namun, kebijakan adalah kebijakan, produk yang sudah barang tentu harus diterima oleh masyarakat meski menyisakan pro dan kontra di baliknya.

Drama perang suara di sosial media antara warga Bandung yang mayoritas enggan memilih Bandara Kertajati sebagai bandara yang memfasilitasi transportasi udara mereka, dengan sebagian warga Jawa Barat yang sepenuhnya mendukung, pada mulanya terasa panas. 

Namun memasuki bulan September ini, suasana ketegangan warga yang kontra terhadap kebijakan tersebut sudah mulai mencair, meski perdebatan antarwarga Bandung untuk memilih keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Halim Perdanakusuma (HLP), atau Bandara Kertajati (KJT) masih hangat di permukaan. Nanti akan saya ceritakan mengapa ketiga opsi tersebut menjadi pilihan yang dilematis bagi masyarakat.

Sebelum masuk ke analisis, saya mengajak flashback sedikit, khusus bagi Anda yang belum terinformasi mengenai kronologis dialihkannya sebagian rute penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara ke Bandara Kertajati. 

Kementerian Perhubungan melalui surat tanggal 13 Juni 2019 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero), Direktur Utama PT Bandarudara Internasional Jawa Barat, Para Direktur Utama Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, Direktur Utama Perum LPPNPI.

Dan Ketua IASM, lebih memilih diksi 'Penataan Rute' daripada 'Pemindahan Rute', agar dipandang tidak menyudutkan maupun menguntungkan salah satu pihak. Judul lengkap suratnya adalah 'Penataan Rute Penerbangan Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara -- Bandung (BDO) dan Bandar Udara Internasional Kertajati -- Majalengka (KJT)'.

Isi dari surat tersebut adalah, bahwa per tanggal 15 Juni 2019, Bandara Husein Sastranegara melayani penerbangan pesawat jenis propeller atau yang lebih familiar di masyarakat salah satunya adalah pesawat ATR 72.

Itu merupakan psawat kecil yang memiliki kapasitas penumpang tidak terlalu banyak dengan rata-rata berkisar 78 orang. Sementara, Bandara Kertajati melayani penerbangan pesawat jenis jet, pesawat berkapasitas besar yang saat ini banyak digunakan oleh maskapai, seperti jenis Boeing dan Airbus.

Mengiringi kebijakan tersebut, disepakati oleh seluruh pihak bahwa penerbangan yang dilayani oleh pesawat jenis propeller di Bandara Husein Sastranegara adalah penerbangan dari Jawa Barat ke berbagai rute di dalam pulau Jawa dan ke Lampung. 

Sementara, penerbangan yang dilayani oleh pesawat jenis jet di Bandara Kertajati adalah penerbangan dari Jawa Barat ke berbagai rute di luar pulau Jawa (kecuali Lampung), seperti Medan, Pekanbaru, Padang, Palembang, Batam, Pontianak, Banjarmasin, Balikpapan, Bali, Lombok, Makassar. Serta tambahan satu rute spesial dalam pulau Jawa, yaitu Surabaya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline