Bappebti, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, telah mengeluarkan daftar terbaru aset kripto yang sah untuk diperdagangkan di pasar fisik aset kripto Indonesia.
Peraturan baru, yaitu PerBa Nomor 4 Tahun 2023, menetapkan daftar ini sebagai revisi dari peraturan sebelumnya, yaitu Bappebti Nomor 11 tahun 2022.
Dengan diberlakukannya aturan baru tersebut, jumlah aset kripto yang diizinkan untuk diperdagangkan secara legal di Indonesia meningkat menjadi 501 jenis, dibandingkan sebelumnya yang hanya mencakup 383 aset kripto.
Berdasarkan Pasal 1 peraturan tersebut yang dikutip pada Selasa (13/6/2023), perubahan dilakukan dengan mengubah Lampiran II Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto menjadi sesuai dengan Lampiran Peraturan Badan yang baru ini.
Salah satu aset kripto baru yang ditambahkan dalam daftar tersebut adalah Pepe Coin, sebuah kripto meme yang baru-baru ini mendapatkan popularitas karena kenaikan harganya yang signifikan dalam waktu singkat.
Selain itu, ada juga Cardano hingga Vexanium yang telah masuk ke dalam daftar terbaru oleh Bappbeti, Vexanium adalah salah satu infrastruktur Blockchain pertama dari indonesia yang telah akrif sejak 2019, juga berhasil terdaftar dalam aturan baru-baru ini. Pada peraturan sebelumnya, kripto Vexanium belum melewati uji dan tidak termasuk dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan.
Berikut, daftar terbaru 501 aset crypto yang dirilis oleh Bappebti dan legal di perdagangkan di indonesia.
1
NO
JENIS ASET KRIPTO