A. ILMU FIQH
Sebagai pengingat, kata fiqh berasal dari bahasa Arab faqiha- yafqahu- fiqhan ( - - ) yang bermakna al-fahm yaitu mengerti atau paham akan sesuatu, dan sesuatu yang dimaksud adalah hukum-hukum syariat Islam. Sedangkan, menurut fuqaha, yang merupakan jamak dari faqih atau ahli fiqh, fiqih merupakan pengertian zhanni mengenai hukum syariat yang berkolerasi dengan tingkah laku manusia. Zhanni sendiri merujuk kepada suatu makna yang mengandung pengertian lain. Jika mempelajari fiqh, maka kita akan segera bertemu dengan dalil naqli dan aqli. Naqli secara terpisah berarti sesuatu yang diakui, seperti sumber hukum Islam berupa al-Qur'an, hadis, ijma', dan qiyas. Sementara, aqli secara terpisah berarti denda, kebijakan atau tindakan yang baik dan tepat, yang mana pengertian istilahnya adalah penalaran atas dalil naqli sesuai dengan kaidah penalaran bahasa Arab, teologi hingga sesuai dengan kaidah penalaran hukum. Contoh dalil aqli yakni saat seseorang bertanya 'Mengapa kita shalat 5 waktu?', maka kita menjawab 'Karena Allah SWT telah mewajibkannya di dalam dalil naqli seperti:
1)Di dalam al-Qur'an
Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (An-Nisa : 103)
2)Hadis
Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Qatadah bin Rib'iy mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
Allah Ta'ala berfirman: "Sesungguhnya Aku mewajibkan umatmu shalat lima waktu, dan Aku berjanji bahwa barangsiapa yang menjaga waktu-waktunya pasti Aku akan memasukkannya ke dalam surga, dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka dia tidak mendapatkan apa yang aku janjikan"
Ilmu fiqh dalam Islam itu mengandung hukum-hukum dan peraturan sebagai berikut:
Pertama, yang menjadi isinya adalah hukum-hukum, yang dapat mendekatkan manusia kepada Tuhannya, dan dapat menanam kedalam hatinya kebesaran Tuhan, yang dapat mengawasinya dan dapat memimpin kerohaniannya, seperti uraian tentang shalat, tentang zakat, tentan puasa, tentang haji, yang biasanya dinamakan ibadah.
Kedua, kandungan ilmu fiqh itu ialah hukum-hukum yang berhubungan dengan keturunan manusia, hukum perkawinan, apa yang wajib mengenai mahar, apa yang diatur mengenai nafkah, hak-hak dan kewajiban suami istri. Selain daripada itu juga cara menyelesaikan perselisihan, cara menjatuhkan Talaq, cara fasakh, kemudian apa yang bersangkut paut dengan 'idah, dengan urusan pemeliharaan anak, penyusunan anak, hak-hak anak, pembagian pusaka, mengenai wasiat.
Ketiga, hukum-hukum yang berkaitan tentang harta benda dan hak milik, perjanjian dan kerjasama antar manusia, seperti jual beli, sewa menyewa, gadai menggadai, dagang bersama, dll.
Keempat, hukum pidana dan akibat-akibatnya yang berisi tentang denda atau penahanan.
Kelima, hukum-hukum dan peraturan mengenai peradilan, mengenai tugas-tugas qadhi, pengaduan dan penyelesaiannya, tuduhan dan cara menyelesaikannya, dll., yang dinamakan mu'rofat.