Lihat ke Halaman Asli

Dibatalkan MA: Perda RTRW Pertambangan di Pulau Wawonii

Diperbarui: 29 Januari 2023   11:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Gugatan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041 Pertambangan Kabupaten Konawe Kepulauan dilayangkan pada 20 September 2022. Para Pemohon menilai hal ini bertentangan dengan berbagai regulasi. Putusan gugatan Hak Uji Materiil itu diketok pada 22 Desember 2022. Perda RTRW tersebut juga tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan melahirkan kebijakan yang kontra-produktif. Karena masyarakat Pulau Kecil Wawonii sejak dahulu mata pencahariannya adalah Bertani/berkebun.

Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa secara filosofis, Kabupaten Konkep sebagai pulau kecil termasuk wilayah yang rentan dan sangat terbatas. Akibatnya wilayah itu membutuhkan perlindungan khusus.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat ada enam perusahaan tambang di Pulau Wawonii yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan dari Gubernur Sulawesi Tenggara. Total lahan keenam pemilik konsesi itu mencapai 7.649 hektar.

Warga yang berjuangpun mendapat kriminalisasi. JATAM mengungkap hingga Maret 2022 telah ada 29 warga dilaporkan ke polisi. Sementara WALHI menyebut lebih dari dua hektare terumbu karang mengalami kerusakan yang cukup parah serta menghancurkan sumber air minum warga.

JATAM mengungkap jika pertambangan yang mengancam pulau-pulau kecil dan terluar itu seperti batubara, minyak dan gas (migas), timah dan nikel, bijih besi dan lain-lain. Dari 55 pulau yang mengalami eksploitasi pertambangan, 29 digenjot untuk pertambangan migas yakni di Sulawesi dan Maluku Utara. Bagi warga Wawonii, kehilangan kepemilikan dan akses atas tanah dan ruang laut jelas berimplikasi pada kehilangan pekerjaan sebagai petani dan nelayan.

Putusan MA juga memerintahkan Bupati dan DPRD Kabupaten Konkep merevisi Perda RTRW tersebut. Masyarakat akhirnya berhasil membatalkan Perda RTRW yang mengizinkan pulau mereka menjadi wilayah tambang. Namnu bukan berarti perjuangan mereka selesai. Mari terus kita bantu kawal!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline